Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi mengatakan, perusahaan outsourcing atau alih daya yang menyediakan tenaga kerja (naker) di Perusahaan PT. Balikpapan Forest Industries (BFI) di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, diminta untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi tenaga kerjanya.
"Informasi yang kami terima, selama ini sebagian besar naker vendor di PT. BFI menggunakan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD PPU. Masalah ini langsung kami tanyakan kepada manajemen PT. BFI dan enam perusahaan vendor di perusahaan tersebut saat kami berkunjung ke PT. BFI, Rabu (15/1) kemarin," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (16/1) diruang kerjanya.