Viral Video Mesum Sesama Jenis, Dua Sales di Tanbu Ditangkap Polisi

Tanbu, IDN Times - Sepasang kekasih homoseksual ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, usai video konten pornografi mereka viral di media sosial. Kedua pria itu berinisial HK (26) dan AM (23) sama-sama bekerja sebagai sales.
"Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih homoseksual dan merekam video porno aksi yang kemudian disebarkan dan viral di media sosial," kata Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
1. Awal berkenalan hingga jalin asmara

AKP M Taufan Maulana mengatakan, keduanya mulai saling kenal pada Maret 2023 melalui aplikasi Blued atau kerap disebut aplikasi biru, yaitu jejaring sosial pencari pasangan para LGBT. Dari sana, HK dan AM saling bertukar nomor WhatsApp.
Kurang lebih dua minggu saling mengenal, keduanya bertemu. Selanjutnya HK mengajak AM ke rumahnya di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.
"Di sanalah terjadi hubungan badan atau homoseksual dan pelaku HK merekam menggunakan kamera handphone miliknya dengan maksud awalnya untuk koleksi pribadi dan kenang-kenangan," ungkap AKP Taufan.
AKP Taufan mengatakan, HK dua kali merekam video pada Maret dan Juni 2023. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Taufan, baru dua kali itu melakukan hubungan intim.
2. HK sakit hati AM punya pacar perempuan, video disebarkan

Meski menjalin hubungan sesama jenis dengan HK, AM rupanya juga punya pacar perempuan. HK yang kemudian mengetahui hubungan asmara itu merasa cemburu dan sakit hati.
"Motif tersangka HK menyebarkan video pornografi karena kecewa AM punya pacar perempuan," kata AKP Taufan.
Dengan perasaan kecewa dan dalam keadaan mabuk, HK lalu menyebarkan video homoseksual melalui story akun Instagram miliknya pribadi pada Juni 2023.
"Tersangka menyebarkan video melalui fitur close friend yang sudah di-setting dapat dilihat 60 teman followers-nya," kata AKP Taufan.
Pada akhir Mei 2025, video tersebut kembali diunggah ulang oleh akun Instagram @xino.nim hingga kemudian viral pada Juni. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
3. Terancam 12 tahun penjara

Polisi menjerat HK dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Adapun tersangka AM dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang pasal penyertaan dalam tindak pidana. "Para tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas AKP Taufan.