Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis Seumur Hidup Tak Cukup! Keluarga Jurnalis Juwita Desak Hukuman Mati

Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, saat mengikuti sidang perdana pembunuhan jurnalis, Juwita, di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Senin (5/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)
Anggota TNI AL, Kelasi Satu Jumran, saat mengikuti sidang perdana pembunuhan jurnalis, Juwita, di Pengadilan Militer Banjarmasin, di Banjarbaru, Senin (5/5/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Keluarga Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru yang tewas dibunuh prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran, menilai vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin belum memenuhi rasa keadilan. Mereka mendesak agar pelaku dihukum mati.

Penasihat hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyayangkan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya majelis hakim bisa memberikan vonis maksimal berupa pidana mati.

“Seharusnya hukuman mati. Hakim sebenarnya bisa menggunakan prinsip ultra petita, yakni menjatuhkan putusan di atas tuntutan oditur. Itu bukan hal baru dalam praktik hukum,” kata Pazri usai sidang di Banjarbaru diberitakan Antara, Senin (16/6/2025).

Pazri menyebut, vonis tersebut belum mencerminkan keadilan bagi keluarga korban, apalagi pelaku adalah aparat negara yang seharusnya memberi perlindungan, bukan menjadi pelaku kejahatan keji.

“Jika aparat negara sendiri pelakunya, maka hukuman mati menjadi efek jera agar tidak semena-mena terhadap warga sipil,” tegasnya.

1. Mencerminkan keadilan bagi keluarga korban

Tim pengacara keluarga korban diwawancarai awak media usai menyaksikan pelimpahan berkas kasus pembunuhan jurnalis Juwita dari Otmil Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025). (Hendra/IDN Times).
Tim pengacara keluarga korban diwawancarai awak media usai menyaksikan pelimpahan berkas kasus pembunuhan jurnalis Juwita dari Otmil Banjarmasin ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025). (Hendra/IDN Times).

Selain vonis yang dinilai terlalu ringan, keluarga juga kecewa karena permohonan restitusi senilai Rp287 juta tidak dikabulkan hakim. Padahal, ganti rugi tersebut telah mendapatkan rekomendasi resmi dari LPSK dan Komnas HAM.

Hakim menolak permohonan restitusi dengan alasan terdakwa tidak mampu secara ekonomi dan masih memiliki utang hingga tahun 2028. Namun, menurut Pazri, alasan itu tidak berdasar.

“Jika terdakwa tidak mampu, seharusnya ahli warisnya bisa menggantikan kewajiban pembayaran restitusi. Ini demi keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, tanggung jawab membayar restitusi dapat dialihkan ke keluarga atau pihak yang bertanggung jawab atas pelaku.

2. Dasar hukum vonis putusan terdakwa

Tersangka Jumran saat dibawa ke lokasi TKP ia membunuh jurnalis Juwita untuk melakukan rekonstruksi, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Hendra/IDN Times).
Tersangka Jumran saat dibawa ke lokasi TKP ia membunuh jurnalis Juwita untuk melakukan rekonstruksi, di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025). (Hendra/IDN Times).

Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan menyatakan, berdasarkan Pasal 67 KUHP, seseorang yang dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain selain pencabutan hak tertentu atau pengumuman putusan hakim.

“Karena terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, maka restitusi tidak dapat dibebankan,” jelasnya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Jumran menyatakan masih pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

3. Kronologi pembunuhan jurnalis Juwita

Tersangka kelasi I Jumran ketika mempraktikan cara membunuh jurnalis Juwita. (Dokumentasi TNI AL)
Tersangka kelasi I Jumran ketika mempraktikan cara membunuh jurnalis Juwita. (Dokumentasi TNI AL)

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di tepi jalan bersama motornya, awalnya diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan tanda-tanda kekerasan, termasuk luka lebam di bagian leher korban. Barang pribadi milik Juwita, seperti ponsel, juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Juwita merupakan wartawan media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us