Balikpapan, IDN Times - Rencana penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember - 2 Januari mendatang ditindaklanjuti Pemkot Balikpapan dengan rapat bersama Forkopimda dan OPD Kota Balikpapan.
Rapat ini dilakukan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 62 pada 22 November lalu terkait PPKM di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
"Yang penting kami meminta wali kota untuk membuat surat edaran dulu mengenai instruksi ini. Nanti kalau ada perubahan kan tinggal menyesuaikan," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli usai rapat (25/11/2021) di aula Pemkot Balikpapan.