Pontianak, IDN Times – Polresta Pontianak mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial EA yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan berita terkait usaha ilegal yang dimiliki korban.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini terjadi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 22.25 WIB.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai insan pers,” ujar Wawan, Senin (25/8/2025).