TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik COVID-19 Bikin Upah Tak Naik, Ini Besaran UMP di Kaltim

Menteri terbitkan surat edaran

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Mela Hapsari)

Samarinda, IDN Times - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ida menjelaskan, melalui kajian dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), pandemik COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh dalam membayar upah. Sehingga, hal itu menjadi salah satu alasan keluarnya SE tersebut.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan upaya penetapan upah minimum di masa pandemik COVID-19. Atas berbagai pandangan dan dialog melalui forum Depenas tersebut, maka kami mengeluarkan SE," kata Ida dalam siaran langsung di channel YouTube, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Update Ketua KPU Balikpapan Positif Corona, Ini Hasil Swab Komisioner

1. SE disebut mempertimbangkan berbagai dasar hukum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengunjungi warga penerima BSU di Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Ida menjelaskan, SE tersebut berisi upah minimum di 2021 yang sama dengan 2020. Namun, penetapan upah minimum setelah 2021 dikembalikan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"SE tersebut tentu saja mempertimbangkan berbagai dasar hukum," jelasnya.

Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Menaker antara lain Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dari Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19. Kemudian ada juga PP Nomor 78 tahun 2015, PP 23 tahun 2020, Permenaker nomor 21 tahun 2016, Permenaker 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum.

2. Pembahasan UMP melalui proses penjang

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Tuban. IDN Times/Imron

Menurut Ida, pembahasan soal upah minimum tersebut sudah melalui proses yang panjang di Depenas. Semua pendapat juga telah diakomodasi.

"Ini dalam pandangan kami adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," terang dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Tingkat Kesembuhan COVID-19 di Kaltim Tembus 75 Persen 

Berita Terkini Lainnya