250 Tenaga Honorer PPU Terancam Tak Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terancam tidak mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah bagi tenaga kerja berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.
“Ada sejumlah THL di lingkungan Pemkab PPU bakal tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah, pasalnya tidak terdaftar atau aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi, kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020) di Penajam.
Baca Juga: Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker
1. Penerima bantuan subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Ia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-2019 tersebut, terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja. Salah satunya harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
“Sementara THL tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan kondisi ini, setiap kepala SKPD harus dapat memberikan pemahaman kepada para THL-nya agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Suhardi menambahkan, syarat lainnya tenaga kerja juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga membayar iuran dengan besaran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu para calon merupakan pekerja atau buruh penerima upah baik bekerja di pemerintahan sebagai THL, BUMN, BUMD dan perushaaan swasta, lalu memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Dan menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020 dengan pembayaran tidak terputus-putus,” katanya.
Baca Juga: Akibat COVID-19 Seniman Musik di Penajam Paser Utara Sepi Job