TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

250 Tenaga Honorer PPU Terancam Tak Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

THL dan ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terancam tidak mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah bagi tenaga kerja berpenghasilan dibawah Rp5 juta per bulan.

“Ada sejumlah THL di lingkungan Pemkab PPU bakal tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah, pasalnya tidak terdaftar atau aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi, kepada IDN Times, Jumat (18/9/2020) di Penajam.

Baca Juga: Berang, Bupati PPU Ancam Denda Rp1 Juta Warga Tak Bermasker

1. Penerima bantuan subsidi gaji harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi (IDN Times.Ervan Masbanjar)

Ia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak COVID-2019 tersebut, terdapat tujuh syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja. Salah satunya harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

“Sementara THL tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka dengan kondisi ini, setiap kepala SKPD harus dapat memberikan pemahaman kepada para THL-nya agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.  

Suhardi menambahkan, syarat lainnya tenaga kerja juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga membayar iuran dengan besaran berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain itu para calon merupakan pekerja atau buruh penerima upah baik bekerja di pemerintahan sebagai THL, BUMN, BUMD dan perushaaan swasta, lalu memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. Dan menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020 dengan pembayaran tidak terputus-putus,” katanya.

2. Sekitar 250 THL PPU tidak aktif bahkan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Disnakertras Kabupaten PPU (IDN Times.Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, jumlah THL yang tidak aktif bahkan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar 250 orang, dari total 4 ribu THL se-PPU yang bekerja di instansi lingkungan pemerintah kabupaten PPU.

“Kami memperkirakan mencapai kurang lebih 250 THL yang tidak mendapatkan manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari pemerintah di tahun 2020 ini. Para THL tersebut berasal dari kelurahan dan beberapa SKPD sedangkan untuk kecamatan semua telah aktif dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, ungkap Suhardi, THL yang belum terdaftar atau aktif dalam kepesertaan BPJS tersebut masih berpeluang mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah tahun depan, karena program ini kembali dilakukan pada 2021 sebagai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat bencana nonalam COVID-19.

3. Sekitar 42 ribu lebih tenaga kerja asal PPU terdaftar sebagai calon penerima bantuan gaji

Kantor Disnakertrans Kabupaten PPU (IDN Times.Ervan Masbanjar)

“Saat ini berdasarkan data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan  Balikpapan jumlah total tenaga kerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan mencapai 140.584," katanya.

Ia melanjutkan, "Sekitar kurang lebih 42 ribu lebih atau 30 persen diantaranya asal PPU yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, BUMD dan lingkungan Pemkab PPU," katanya.

Sementara, besar bantuan yang diberikan sejumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Bantuan diberikan dalam dua tahap atau Rp1,2 juta setiap kali penyaluran.

Untuk penyerahan permohonan bantuan dilakukan sejak awal tahun hingga Selasa, 15 September lalu. Data diterima dan dilakukan verifikasi secara berjenjang oleh BPJS Ketenagakerjaan, verifikasi oleh perbankan, lalu diverifikasi lagi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker.) Apabila semua proses berjalan tanpa masalah maka anggaran bantuan langsung dikirim ke rekening masing-masing tenaga kerja.   

“Dalam hal ini kami di Disnakertrans PPU hanya menyampaikan sosialisasi serta edukasi ke badan usaha atau perusahaan serta kepada tenaga kerja terkait program bantuan subsidi gaji dari pemerintah tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga: Akibat COVID-19 Seniman Musik di Penajam Paser Utara Sepi Job

Berita Terkini Lainnya