TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Astaga! 24 Anak di Penajam Paser Utara Jadi Korban Kekerasan

DP3AP2KB Dampingi korban diperkosa mantan suami

Ilustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penajam, IDN Times – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat sejak Januari 2020 hingga Oktober bulan berjalan saat ini, terdapat 24 anak yang menjadi korban kekerasan yang ditangani pihaknya.

“Sejak Januari hingga Oktober 2020 bulan berjalan jumlah kasus korban kekerasan terhadap anak yang kami tangani total sebanyak 24 orang dengan 24 kasus, sementara tahun 2019 terdapat 23 orang dengan 14 kasus,” ujarnya Kepala DP3AP2KB PPU, Firmansyah melalui  Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nurkaidah, kepada IDN Times, Jumat (9/10/2020) di Penajam.

Baca Juga: Dugaan Tindakan Represif ke Jurnalis, PWI Kaltim Minta Ada Investigasi

Dibeberkannya, dari 24 orang anak korban kekerasan tersebut terbanyak adalah kekerasan seksual atau pencabulan sementara sisanya merupakan kekerasan berupa fisik. Sementara korbannya rata-rata berjenis kelamin perempuan usia dini.

“Untuk mencegah bertambahnya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, kami telah melakukan edukasi dan seosialisasi kepada para orangtua agar mereka lebih berperan memperhatikan anaknya serta berhati-hati apabila mengizinkan anaknya keluar rumah tentu tetap memberikan pengawasan kemana perginya dan bersama siapa ia pergi,” tuturnya.

1. Terbanyak korban kekerasan seksual atau pencabulan

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

2. Semua korban telah ditangani pihaknya dengan memberikan pendampingan

Kantor DP3AP2KB PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menjelaskan, semua anak korban kekerasan tersebut telah ditangani pihaknya dengan memberikan pendampingan baik korban kekerasan seksual maupun fisik. Seperti pendampingan ketika mendapatkan perawatan medis di poliklinik kesehatan jiwa atau psikiatri dan poliklinik kandungan atau poliklinik medis visum et repertum atas permintaan kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

“Kami juga memberikan pendampingan di kepolisian, kejaksaan bahkan di persidangan dalam penyampaian kesaksian apabila kasus itu berlanjut ke meja hijau. Kami juga melakukan pendampingan kepada korban dalam hal kependidikan, seperti baru baru lalu kami memindahkan anak korban kekerasan seksual dari sekolahnya di Kecamatan Babulu ke Kabupaten Paser karena kepala sekolah mengeluarkan anak itu dari sekolahnya,” tegasnya.

Sementara itu,  terkait dengan anak-anak yang menjadi korban virus COVID-19, meskipun telah ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 PPU, tetapi apabila dibutuhkan dan ada laporan maka pihaknya siap memberikan bantuan agar anak-anak tersebut tidak tertekan jiwanya akibat virus tersebut.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Kaltim Ricuh, Satu Wartawan Dibawa ke Rumah Sakit

Berita Terkini Lainnya