Hadapin IKN, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Masyarakat Adat Paser
Masyarakat Paser sambut baik pemindahan IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Musa meminta agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat ke depan memberikan perhatian lebih kepada masyarakat adat Paser saat menghadapi Ibu Kota Negara (IKN).
“Pemerintah juga kami minta agar bisa lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat adat Paser, karena suku asli PPU adalah Paser,” ujar Musa saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan silahturahmi dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan adat Paser, Rabu (11/11/2020) kemarin.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Sepaku, PPU tersebut dihadiri Sultan Paser YM. Aji Muhamad Jarnawi, yang bergelar Sultan Muhammad Alamsyah III, Ketua DPP LAP, Ayub, Camat Sepaku, Risman Abdul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup PPU, Tita Deritayati, Kasi Sejarah, Tradisi dan Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata PPU, Helena, Kapolsek Sepaku, Danramil Sepaku dan seluruh ketua Adat, tokoh pemuda adat Paser di wilayah PPU.
Baca Juga: Diisukan Asusila, Karyawan Kebun di PPU Tikam Tiga Rekannya
1. Masyarakat adat Paser berharap dapat dilibatkan secara langsung dalam rencana pemindahan IKN ke wilayah PPU
Ia menambahkan, masyarakat adat Paser berharap dapat dilibatkan secara langsung dalam setiap tahapan-tahapan program terkait rencana pemindahan IKN ke wilayah PPU oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, bebernya, kegiatan seperti yang dilaksanakan saat ini dinilai sangat penting, mengingat saat ini banyak sekali bermunculan organisasi kelembagaan adat baru di PPU.
"Pemerintah Kabupaten PPU secara sah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 telah mengakui LAP yang saya pimpin sekerang ini. Dimana dalam perda ini, sangat jelas disebutkan apa saja tugas pokok dan fungsi LAP,” tegas Musa.
Baca Juga: Penipu Catut Nama Bupati PPU, Perusahaan Rugi Rp175 Juta