TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Izin Bermasalah, Tenaga Kerja dari Tiongkok Diamankan di Penajam  

RPTKA sudah habis masa berlakunya

Disnakertrans bersama Timpora saat melakukan sidak TKA beberapa waktu lalu di Penajam (Dok,Disnakertrans PPU)

Penajam, IDN Times - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Izin kerja TKA ini telah habis masa berlakunya selama di Indonesia sehingga harus diperpanjang. 

“Kami bersama Timpora PPU telah menghentikan kegiatan kerja satu orang TKA asal Tiongkok karena izin kegiatan kerjanya bermasalah atau telah habis masa berlaku. Sehingga kami minta TKA itu tidak melakukan aktivitas kerja selama berada di PPU,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi kepada IDN Times, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Bersekolah Langsung Penajam, Murid Masih Kaku ketika Belajar

1. TKA tersebut tercatat sebagai tenaga kerja di perusahaan CPP asal Tiongkok

TKA sedang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Suhardi menjelaskan, warga asing tersebut tercatat sebagai pekerja  di perusahaan China Petroleum Pipeline (CPP) asal Tiongkok. Saat ini melakukan kegiatan proyek engineering procurement construction (EPC) Lawe-Lawe facilities refinery development master plan (RDMP) Pertamina RU V Balikpapan di PPU.

“Mereka merupakan TKA asal Tiongkok bekerja di proyek milik PT Pertamina yang beroperasi di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU,” tukasnya.

2. Disnakertrans dan Timpora sidak 30 TKA di perusahaan CPP

Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi (IDN Times.Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan CPP tersebut, pihaknya bersama Timpora PPU melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang TKA. Pemeriksaan dilakukan terhadap paspor dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)

“Dari 30 TKA yang bekerja di CPP tersebut, kami temukan satu TKA yang bermasalah NPTKA (notifikasi penggunaan tenaga kerja asing) miliknya, karena telah habis masa berlakunya dan wajib diperpanjang kembali sebelum ia kembali bekerja,” tuturnya.

Untuk diketahui, tambah Suhardi, persoalan NPTKA tersebut juga telah disampaikan kepada perusahaan tempatnya bekerja  agar mereka segera memproses perpanjangan  milik TKA tadi.

“TKA dan CPP perusahaan tempatnya bekerja menyatakan bersedia untuk memproses perpanjangan NPTKA tadi. Kami minta agar TKA tidak bekerja lebih dahulu sebelum berkasnya selesaikan,” sebutnya.

3. Satu perusahaan perkebunan tidak laporkan tenaga asingnya ke Disnakertrans PPU

Kantor Disnakertrans PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, tambah Suhardi, pihaknya juga menemukan satu TKA yang bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dengan kasus berbeda. Di mana perusahaan tempat WNA itu bekerja tidak melaporkan keberadaannya kepada Disnakertrans PPU.

“Perusahaan itu kami minta untuk taat aturan dan beretika agar melaporkan seluruh TKA tanpa terkecuali kepada kami, agar pemerintah dapat mengetahui selama TKA itu berada di PPU selama ini,” jelasnya.

Baca Juga: Duh, 198 Warga Penajam Meninggal karena Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya