TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lega, Warga PPU Diperbolehkan Menjual Aset Tanahnya 

Khususnya yang berada di luar batasan kawasan IKN 

Gakkum KLHK saat melakukan identifikasi lapangan menyikapi keresahan warga yang lahannya masuk KIPP IKN (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di luar deliniasi atau batas kawasan Ibu Kota Negara (IKN) kini bisa bernafas lega. Mereka bisa mengelola hingga menjual aset lahan miliknya tanpa harus menunggu persetujuan Badan Otorita IKN.

Di mana awalnya, masyarakat khawatir sejak terbitnya Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/II/ 2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana atas nama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Surat Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Asnaedi.

“Bagi masyarakat yang memiliki lahan atau tanah di luar deliniasi atau tata IKN, bisa atau dapat mengelola lahannya termasuk menjual belikan namun harus sesuai dengan ketentuan yang ada diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah,” ujar kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, kepada IDN Times, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Dalami Geografis IKN, Danrem ASN Kunjungi Makodim PPU

1. Masyarakat pemilik tanah di kawasan IKN diminta tunggu keputusan Kepala Badan Otorita

Kantor BPN/ATR Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Diakuinya, untuk lahan atau tanah milik masyarakat yang berada di kawasan IKN Nusantara tentu dalam jual belinya berbeda ketentuan. Dan diminta untuk menunggu keputusan Kepala Badan Otorita yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan Kepala Badan Otorita terkait lahan atau tanah tersebut,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika masyarakat ingin melakukan jual beli lahan mereka yang masuk deliniasi IKN harus  merujuk Pasal 16 UU Nomor 3 tahun 2022 sehubungan dengan cakupan wilayah posisi wilayah Ibu Kota Nusantara secara geografis.

2. Sejak keluarnya surat edaran banyak transaksi jual beli dibatalkan

Patok IKN di titik 13 yang masuk lahan masyarakat Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Kondisinya seperti dialami seorang warga PPU. Muhammad mengaku senang dengan penjelasan BPN ini di mana selama ini masyarakat PPU masih ragu bisa atau tidak menjual lahan mereka semenjak terbitnya Surat Edaran Nomor 3/SE-400.HR.02/II/ 2022  dan Nomor HP.01.03/205-64/II/2022.

“Terus terang sejak keluarnya surat edaran tersebut, banyak transaksi jual beli lahan milik warga di luar deliniasi IKN terpaksa dibatalkan. Karena belum semua masyarakat mengetahui batas wilayah IKN tersebut, apalagi sosialisasi terkait UU IKN tidak pernah dilakukan langsung kepada masyarakat sekitar IKN,” sebut warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru PPU ini, kepada IDN Times Rabu (24/4/2022) di Waru. 

Baca Juga: PPU dan UGM Sepakat Kerja Sama dalam Pengembangan Pendidikan

Berita Terkini Lainnya