Miris, Seorang IRT dari PPU Nekat Jadi Bandar Narkoba
Tersangka diancam penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial FM (41) warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berurusan dengan polisi, Sabtu (5/3/2022). Perempuan ini diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Polres PPU.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 66 paket sabu seberat bruto 19 gram, satu unit handphone merek Oppo warna biru tua, satu buah tas kecil warna hitam abu-abu, sembilan lembar plastik klip bening, dan satu buah sarung tangan warna pink cokelat.
“Tersangka berhasil diamankan berserta barang buktinya oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU sekitar pukul 09.00 Wita tanpa perlawanan,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono kepada IDN Times, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Masyarakat di PPU Terpaksa Harus Antre
1. Sebelumnya petugas amankan tersangka yang beli sabu-sabu dari FM
Awalnya, polisi menangkap seorang tersangka lain inisial RS atas kepemilikan sabu, Jumat (4/3/2022). Dalam proses pemeriksaan diketahui, tersangka ini memperoleh sabu dari FM yang belakangan diketahui seorang IRT.
FM diketahui beralamat di Kelurahan Petung Penajam.
“Kemudian pada esok harinya Sabtu sekitar pukul 09.00 Wita diperoleh informasi kalau tersangka FM sedang berada di satu rumah kontrakan terletak di RT 011 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,” tuturnya.
Baca Juga: Pemkab PPU Batalkan Proyek Pabrik Penggilingan Padi Senilai Rp29,6 M