Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU
Diancam 20 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pria berinisial FR (27) warga Kelurahan Petung di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini diungkap anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU.
“Karyawan salah satu perusahaan swasta di PPU, berhasil dibekuk oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba pada Sabtu tanggal 25 Februari 2023 dini hari sekira pukul 02.30 Wita,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Pasutri Kompak Edarkan Sabu hingga Diamankan Polres PPU
1. Tersangka FR dibekuk di dalam rumahnya
Iskandar mengatakan, tersangka FR dibekuk di rumahnya yang terletak di Jalan Cengkeh Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam PPU. Di mana petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain, dua paket sabu dengan berat bruto 0,70 gram, satu unit handphone merek Samsung, satu lembar plastik klip bening dan satu sekop terbuat dari sedotan plastik,” urainya.
Sementara itu, tuturnya, kronologis penangkapan terduga tersangka FR itu, bermula ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kelurahan Petung sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Baca Juga: Masyarakat PPU Bangga, Tokoh Lokal Jadi Deputi Badan Otorita IKN