Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPK
Untuk dapatkan kepastian hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta kooperatif saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota dewan ini diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
“Pimpinan hingga anggota Pansus I semua dimintai keterangan,” kata Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, kepada awak media, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Pencitraan Kabupaten PPU ke Depan Adalah Slogan "Serambi Nusantara"
1. Penyertaan modal Perumda hasil kerja Pansus I
Syahruddin mengatakan, Pansus I DPRD PPU yang merumuskan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perumda Benuo Taka. Dalam pembangunan gedung dan rice milling unit (RMU) atau mesin penggilingan padi.
“RMU berangkatnya dari Pansus I sehingga dari pimpinan hingga anggota Pansus semua diperiksa guna melengkapi penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi penyertaan modal ke Perumda Benuo Taka itu,” tuturnya.
Syahruddin meminta para Anggota DPRD PPU kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK. Termasuk memberikan kesaksian.
Baca Juga: Korsel Berniat Investasi Pengoalahan Sampah Sebesar Rp1,5 T di PPU