TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencuri Kambuhan di Tiga TKP, Gondrong Dibekuk Polisi Penajam

Dibekuk di rumahnya

Ps. Kanit Jatanras Aipda Dedi Syahputra Nasution saat menyampaikan keterangan pers ke awak media (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Tim Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pria warga Jalan Kapao Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam inisial JS alias gondrong. Pria 28 tahun ini dituduh melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Gunung Seteleng PPU.

"Kami telah berhasil mengamankan satu orang pria berinisial JS alias gondrong, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan didampingi, Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan melalui Ps. Kanit Jatanras Aipda Dedi Syahputra Nasution saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Lima Pemerkosa ABG di Sepaku Diburu Polres Penajam

1. TKP pencurian tersangka berada di Kecamatan Penajam

Ps. Kanit Jatanras Aipda Dedi Syahputra Nasution bersama anggota Jatanras menunjukan BB dan tersangka JS (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, tiga TKP dimaksud semua berada di Kecamatan Penajam, yakni pertama di salah satu counter aksesori handphone  di Km. 01 Kelurahan Penajam dilakukan tersangka pada Kamis (10/12/2020) lalu sekira pukul 23.00 Wita.

TKP kedua adalah rumah tetangganya sendiri di Jalan Kapao pada Kamis 27 Agustus 2021 dan terakhir di ruko Jalan Proklamasi Kelurahan Penajam pada Sabtu 4 September 2021. 

"TKP pertama tersangka berhasil menggondol satu unit speaker, satu handphone merk Xiomy Redmi 5A, uang tunai, casing HP lebih dari 50 unit, TKP kedua berupa satu unit handphone merk OPPO F7 warna hitam, TKP terakhir berupa satu karung beras seberat 25 kilogram. Semua barang tersebut telah berhasil kami amankan dijadikan barang bukti ,” tuturnya.

2. Aksi pencurian terekam CCTV sehingga diketahui JS adalah pelakunya

Rekaman CCTV menunjukan wajah JS (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, adapun awal berhasil dibekuknya tersangka saat Tim Jatanras Polres PPU melakukan  penyelidikan pencurian satu karung beras dengan berat 25 kilogram di salah satu ruko di Jalan Proklamasi Km 01 Penajam, dari hasil olah TKP dan aksi tersangka rupanya terekam CCTV di ruko tersebut.

“Kami mengenali tersangka dari rekaman CCTV di ruko dan diketahui tersangka tinggal di Jalan Kapao Gunung Seteleng. Tanpa pikir panjang kami langsung mendatangi rumah tersangka dan  berhasil membekuk tersangka di rumah itu. Hasil pemeriksaan JS mengakui semua perbuatannya. Di mana akibat perbuatannya para korbannya alami kerugian mencapai Rp15 juta lebih,” kata Dedi Syahputra Nasution.

3. Uang hasil pencurian dibeli narkoba dan kebutuhan tersangka sendiri

Tersangka JS saat menjalani pemeriksaan polisi (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, tambahnya, tersangka melakukan perbuatannya hanya seorang diri dan uang hasil kejahatannya tersangka selama ini digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan lain. Tersangka adalah pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

“Selain berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian dari tangan tersangka, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupier wama hitam karena digunakan JS saat melakukan pencurian. Tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1ke (5) KUH Pidana atau Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Panen Padi Penajam Gagal, Petani Kesulitan Pasarkan Produksi

Berita Terkini Lainnya