TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencurian Hewan Ternak, Enam Tersangka Diamankan Polres PPU

Dua tersangka masuk DPO

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan sampaikan keterangan pers Senin, 6/1/2023 (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan enam orang tersangka pencurian hewan ternak jenis sapi milik warga.

Tak tanggung-tanggung aksi jahat yang dilakukan komplotan pencurian khusus hewan ternak sapi itu dilakukan lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP). Yakni, di wilayah Kelurahan Sungai Parit Kecamatan Penajam sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Polres PPU menerima laporan dari masyarakat berinisial DW (28) warga RT 001 Kelurahan Sungai Parit, Penajam tentang pencurian hewan ternak sapi miliknya," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan saat menyampaikan keterangan pers, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Pansus DPRD PPU Diminta Kooperatif saat Bersaksi di KPK

1. Penyelidikan tim Opsnal dapatkan para pelaku pencurian

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan sampaikan keterangan pers Senin, 6/1/2023 (IDN Times/Ervan)

Hendrik menyebutkan pencurian ternak pada Rabu 25 Januari 2022 pukul 22.00 Wita. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres PPU lantas melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut. 

“Dalam kegiatan penyelidikan tersebut tim Opsnal mendapat informasi terkait orang yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres PPU awalnya mengamankan tiga orang yaitu UM (53) warga Sungai Parit, RI (48) warga Penajam dan JT (40) warga Penajam. Sementara itu, JM (53) warga Sungai Parit dan AM (59) warga Penajam diantar oleh keluarganya ke Polres PPU. 

Lalu tersangka RD (55) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, PPU diamankan saat berada di kediamannya. Totalnya enam tersangka yang telah diamankan.

2. Proses penyidikan kasus pencurian hewan ternak

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan (IDN Times/Ervan)

Polres PPU sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara pencurian hewan ternak ini. Sementara itu tersangka dua orang  lainnya, yakni RZ dan HR sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam proses penyidikan, komplotan tersangka ini berhasil mencuri sebanyak 11 ekor hewan ternak dengan nilai kerugian mencapai Rp165 juta. Pihaknya melakukan pendalaman dengan penyelidikan.

“Kita kembangkan lagi, ternyata tidak hanya satu TKP tapi ada empat tempat. Para tersangka melakukan di hari berbeda. Yaitu, pada Rabu (25/1/2023) dua TKP jumlah sapi yang dicuri empat ekor sapi, rinciannya tiga ekor di tempat yang satu dan satu ekor di TKP sebelahnya,” urainya.

Setelah dikembangkan lagi dan dilakukan pra rekonstruksi lapangan serta pihaknya mengumpulkan saksi-saksi lainnya, berkembang ada TKP lain, di mana ditemukan dua TKP lagi, yaitu yang kejadian pada Rabu (4/1/2023) sebanyak empat ekor sapi serta pada Rabu (28/12/2023) sejumlah tiga ekor sapi dicuri.

Baca Juga: Korsel Berniat Investasi Pengoalahan Sampah Sebesar Rp1,5 T di PPU

Berita Terkini Lainnya