Polisi Musnahkan Narkoba Milik Tiga Pengedar yang Dibekuk di PPU
Barang bukti dimusnahkan dalam kloset
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 95,93 gram, Senin (18/7/2022). Narkoba ini merupakan BB hasil penangkapan tiga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat PPU.
“Sabu seberat 95,93 gram tersebut merupakan barang bukti yang kami amankan dari tiga orang tersangka yang berhasil ringkus baru-baru ini,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu(20/7/2022).
Baca Juga: BBPJN Minta Dukungan PPU dalam Pembangunan Jalan Masuk IKN
1. Pemusnahan tidak bisa dilakukan begitu saja harus memiliki dasar hukum
Iskandar mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, surat hasil pemeriksaan Balai Besar POM, surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dan surat pernyataan para tersangka.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja, tetapi harus memiliki sejumlah dasar hukum. Pemusnahan barang bukti itu juga kami harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di PPU,” tukas Iskandar.
Baca Juga: Polres PPU Bekuk Dua Pengedar Narkoba yang Sudah Meresahkan Warga