Senin, Polres PPU Limpahkan Berkas Istri Polisi Investasi Fiktif
Sementara total kerugian capai Rp539 juta lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menjadwalkan untuk melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam berkas perkara dugaan penipuan berkedok investasi fiktif dengan tersangka Yu (37) oknum istri polisi pelaku.
“Rencanannya hari ini berkas kami limpahkan ke Kejari Penajam, berkas telah tahap satu tapi ternyata hari ini libur bersama, sehingga kami jadwalkan ulang Senin (2/11/2020) besok,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Jumat (30/10/2020) di Penajam.
Diakui Dian, dirinya tidak mengetahui kalau hari ini libur bersama dan Kejari juga libur, sementara berkas perkara sudah ia tandatangani kemarin lusa atau masuk tahap satu. Setelah masuk tahap satu dan diterima oleh Kejari, akan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, jika ada kekurangan atau P19 segera dilengkapi pihaknya. Jika semua telah lengkap dan layak bisa masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Baca Juga: 7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri Polisi
1. Jumlah pelapor bertambah sehingga kini total sebanyak 18 korban
Dibeberkannya, jumlah pelapor yang mengaku sebagai korban tersangka awalnya berjumlah 17 orang, namun Sabtu lalu (24/10/2020) ada satu orang pelapor lagi, sehingga kini total sebanyak 18 orang. Mereka secara resmi lapor ke posko dengan membawa bukti transfer ke rekening tersangka.
“Dari hasil rekap kami saat ini jumlah kerugian para pelapor tersebut total sebanyak Rp539 juta lebih, berdasarkan dari keseluruhan bukti transfer yang disampaikan kepada kami,” tutur Dian.
Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif