TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tahun Dicabuli, Siswi SMP di PPU Nekat Laporkan Ayah Kandung

Korban seorang diri berangkat ke Polres PPU

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Penajam, IDN Times - Ayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi pencabulan itu dilakukan terhadap korban yang masih duduk di sekolah menengah pertama.

Tersangka diduga sudah berulang kali mencabuli korban, saat ibu dan adiknya tidak berada di rumah. Korban akhirnya nekat melaporkan perilaku tidak senonoh ini ke Polres PPU. 

“Korban seorang diri datang ke Polres PPU  untuk melaporkan perbuatan ayahnya itu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada awak media, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Pertamina Berdayakan Budidaya Komoditas Pangan Hidroponik di PPU

1. Karena tidak tahan korban melapor sendiri ke Polres

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan)

Korban seorang diri melaporkan kasus menimpanya ke Polres PPU. Ia sudah tidak tahan memperoleh perlakuan tidak senonoh oleh ayah kandungnya itu.

“Selama dicabuli ayah kandungnya itu, korban kerap dianiaya berupa pemukulan oleh tersangka, agar korban mau dicabuli pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya atau orang lain,” sebut Dian.

Perbuatan cabul yang dialami korban itu dilakukan sudah hampir dua tahun lamanya saat rumah dalam kondisi sepi. Ketika ibu dan adik korban sedang tidak berada di rumah. 

“Tersangka melakukan perbuatan itu sudah sering kali, hampir dua tahunan dan berulang kali menimpa korban. Bahkan pada bulan Mei ini saja sudah lebih dari tiga kali, terakhir di Minggu kemarin. Sehingga korban sudah tidak tahan lagi dicabuli dan langsung melapor ke Polres PPU sendiri,” ucap Dian.

2. Polres PPU langsung menindaklanjuti laporan korban

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Polres PPU langsung menindaklanjuti laporan korban ini. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU membawa korban ke rumah sakit umum untuk melaksanakan visum et repertum

“Dari hasil visum et repertum  dan keterangan korban, lalu kami lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah sehingga dilakukan pengamanan terhadap tersangka," tegasnya.

Awalnya, ibu korban tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya terhadap anak kandung sendiri. Namun setelah dipanggil barulah ibu korban mengetahui, kalau suaminya selama ini melakukan perbuatan cabul kepada anaknya.

Baca Juga: PPU Bantu Pekerja Rentan dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Berita Terkini Lainnya