Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi Bodong
Kerugian korban mencapai Rp500 juta lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Selama tahun 2020 Polres Penajam Paser Utara (PPU), menangani satu kasus penipuan yang menonjol bahkan viral hingga nasional. Penipuan dilakukan oleh Yu (37), seorang istri polisi.
“Kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka Yu sampai viral kemana-mana dan korbannya bukan hanya di PPU saja tetapi ada beberapa daerah namun berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan wartawan tersangka dapat diamankan dengan cepat pada Sabtu (17/10/2020) lalu,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan saat konferensi pers akhir tahun 2020 Polres PPU kepada awak media Kamis (31/12/2020) di Penajam.
Baca Juga: Penghujung Tahun, 103 Orang di PPU Masih Berstatus Positif COVID-19
1. Kasus penipuan dengan korban yang melapor sebanyak 18 orang telah masuk tahap II
Lanjutnya korban penipuan yang melapor sebanyak 18 orang. Penipuan terjadi dalam rentang waktu Juli sampai September 2020. Kasus ini kini masuk tahap II sehingga barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.
“Saat ini kasusnya telah masuk tahap II dan telah diserahkan kepada Kejari PPU untuk proses hukum lebih lanjut hingga berlanjut ke pengadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: 133 Warga Penajam Paser Utara Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong