TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahun 2020, Polres PPU Tangani Satu Kasus Viral Investasi Bodong

Kerugian korban mencapai Rp500 juta lebih

Konferensi Pers akhir tahun 2020 Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Selama tahun 2020 Polres Penajam Paser Utara (PPU), menangani satu kasus penipuan yang menonjol bahkan viral hingga nasional. Penipuan dilakukan oleh Yu (37), seorang istri polisi.

“Kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka Yu sampai viral kemana-mana dan korbannya bukan hanya di PPU saja tetapi ada beberapa daerah namun berkat dukungan masyarakat dan rekan-rekan wartawan tersangka dapat diamankan dengan cepat pada Sabtu (17/10/2020) lalu,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan saat konferensi pers akhir tahun 2020 Polres PPU kepada awak media Kamis (31/12/2020) di Penajam.

Baca Juga: Penghujung Tahun, 103 Orang di PPU Masih Berstatus Positif COVID-19

1. Kasus penipuan dengan korban yang melapor sebanyak 18 orang telah masuk tahap II

Tersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Lanjutnya korban penipuan yang melapor sebanyak 18 orang. Penipuan terjadi dalam rentang waktu Juli sampai September 2020. Kasus ini kini masuk tahap II sehingga barang bukti beserta tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU.

“Saat ini kasusnya telah masuk tahap II dan telah diserahkan kepada Kejari PPU untuk proses hukum lebih lanjut hingga berlanjut ke pengadilan,” tegasnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 45 a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2. Kerugian para korban lebih dari Rp539 juta

Dua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, mengungkapkan, hingga memasuki tahap II ini belum ada tambahan korban baru yang melaporkan  kasus investasi fiktif ini. Jadi tetap 18 orang pelaporan dengan total kerugian Rp539 juta lebih. Selain itu, telah dilakukan pencocokan slip bukti transfer milik korban dengan rekening koran tabungan tersangka.

“Jumlah pelapor yang juga menjadi korban tidak bertambah masih 18 orang dengan membawa bukti transfer ke rekening tersangka. Kami juga telah mencocokkan nilai total transfer antara milik korban dengan rekening koran bank milik tersangka totalnya mencapai Rp539 juta lebih,” tukasnya.

3. Polisi sita perabotan cafe yang diakui merupakan hasil penipuan tersangka

Sejumlah korban penipuan saat melaporkan ke Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dalam penanganan kasus penipuan investasi bodong tersebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan semua perabotan cafe milik tersangka dan menyerahkan kepada Kejari PPU setelah masuk tahap II.  

“Jumlahnya cukup banyak mas, karena seluruh peralatan kami sita dan serahkan ke jaksa. Bahkan truk pengakut harus dua kali bolak-balik. Semua perabotan itu diakui milik tersangka dan uangnya dari hasil menipu korbannya,” ungkap Dian.  

Tersangka merupakan anggota Bhayangkari PPU, namun perbuatan penipuan itu dilakukan secara pribadi tidak ada sangkut paut dengan organisasi istri anggota Polri tersebut.

Baca Juga: 133 Warga Penajam Paser Utara Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong

Berita Terkini Lainnya