Tarif Angkot di PPU Naik 20 Persen setelah BBM Subsidi Disesuaikan
Pelaksanaan tarif baru ini sudah berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Tarif angkutan umum kota (angkot) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) naik 20 persen menyusul ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kenaikan tarif angkot ini sudah diputuskan Dinas Perhubungan PPU.
“Pada hari Senin 12 September 2022 kemarin, kami telah memutuskan dalam rapat harga tarif penumpang angkutan umum darat dalam kota PPU naik sebesar 20 persen menyesuaikan terjadinya kenaikan harga BBM subsidi sebesar 30 persen,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Firman Usman kepada IDN Times, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Isu Praktik Jual Beli Jabatan yang Santer di Pemkab PPU
1. Ajukan usulan SK Bupati PPU tentang kenaikan tarif 20 persen
Firman mengaku sudah mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati PPU tentang kenaikan tarif kisaran 20 persen saja bagi angkutan umum. Di mana sebelumnya tarif angkot Rp5 ribu menjadi Rp7 ribu per orang.
“Kenaikan ini menurut kami lazim terjadi karena adanya kenaikan BBM subsidi itu ditambah adanya desakan masyarakat melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda) PPU,” sebutnya.
Ia mengatakan, kenaikan tarif angkot resmi diberlakukan saat Perbub PPU tentang Tarif Angkot sudah ditandatangani bupati. Namun kondisi di lapangan, para sopir angkot di PPU sudah mulai menyesuaikan kenaikan tarif kepada penumpang.
Baca Juga: Pemkab PPU akan Lunasi Utang Proyek PUPR Sebesar Rp166 Miliar