TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waduh! Nama Kasat Resnarkoba PPU Dicatut Penipu, Korban Rugi Rp13 Juta

Iming-iming akan dibebaskan

Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman memberikan keterangan pers operasi Antik Mahakam 2020 di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Setelah berhasil mengungkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu, nama Kasat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), AKP Anton Saman dicatut penipu untuk mengelabui korbannya yang tidak lain orangtua salah satu tersangka   

“Nama saya dicatut penipu untuk mengelabui orangtua salah satu tersangka yang berhasil kami amankan beberapa waktu lalu, ujarnya Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Res Narkoba Polres PPU AKP Anton Saman usai menggelar jumpa pers, Kamis (5/11/2020) di Mapolres PPU.

Baca Juga: Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan Anggaran

1. Korban telah mentransfer Rp13 juta kepada pelaku penipu dengan iming-iming anaknya dibebaskan

Enam tersangka tindak pidana narkoba hasil operasi Antik Mahakam 2020 (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, dari pengakuan korban orangtua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dirinya telah mentransfer uang sebesar Rp13 juta kepada pelaku penipu yang mengaku sebagai dirinya dengan iming-iming anaknya dibebaskan malam itu juga.

“Awalnya penipu yang mengakui sebagai saya itu meminta Rp50 juta namun ditawar oleh korban Rp13 juta dan disetujui, kemudian korban mendatangi Polres sesuai mendapat arahan penipu itu guna membawa pulang anaknya. Jelas saya kaget nama saya dicatut, dan tentu saya tidak izinkan,” tegasnya.

Atas kejadian ini, lanjutnya, pada malam itu juga korban langsung melapor ke Reskrim Polres PPU. Ia berharap dan mengimbau agar kejadian ini menjadi contoh dan harus memastikan kembali kepadanya apabila ada pihak-pihak yang mencatut namannya.

“Saya juga menghimbau agar teman-teman wartawan agar dalam penulisan nama tersangka beserta alamat lengkap para tersangka detail, hal ini selain untuk praduga tak bersalah juga mencegah pelaku penipu memanfaatkan situasi yang ada,” pintanya.

2. Operasi Antik Mahakam 2020, realiasi TO lebihi target

Kasat Res Narkoba Polres PPU, AKP Anton Saman bersama anggotanya menujukan BB Narkoba (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, tambahnya, terkait dengan kegiatan operasi anti narkoba (Antik) Mahakam 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari, pihaknya telah berhasil mengungkap pengguna, pengedar dan kurir melebih target sebanyak enam tersangka narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten PPU.

“Kami berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, operasi dilaksanakan selama 15 hari sejak 15 Oktober hingga 29 Oktober 2020 ini. Dari lima tersangka tersebut terdapat satu orang tersangka yang masuk dalam Target Operasi (TO) Antik Mahakam 2020 di PPU, tetapi pelaksanaannya kami berhasil meringkus lima orang non TO artinya lebih dari target,” ungkapnya.

Dibeberkannya, dari tangan enam tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamanakan sebanyak 34 paket sabu-sabu seberat 81,71 gram bruto. Dari enam tersangka itu, ada dua tersangka diantaranya selama ini berperan sebagai kurir inisial Ar (23) dan Ai (20), sedangkan tersangka lainya yaitu, HE (36), SA (33), WA (37) dan NU (25) merupakan pengedar dan pengguna.

Baca Juga: Update Kasus Investasi Fiktif Istri Polisi di PPU, Ini Kabarnya...

Berita Terkini Lainnya