Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi Macet
Warga tidak minta uang sewa selama 23 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Warga memasang portal di jalur keluar Terminal Bus di Penajam Paser Utara (PPU) menuju Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim). Pemortalan akses jalan di terminal antar kota dalam provinsi (AKDP) ini terkait persengketaan lahan antara ahli waris dengan pemerintah daerah.
Dua orang warga PPU, Samsuddin dan Abdul Gani mengklaim sebagai pemilik lahan berada di dalam area terminal ini. Mereka memasang portal dengan cara membentang bambu di jalur keluar terminal penghubung PPU dan Paser. Meskipun demikian, aktivitas terminal masih tetap berjalan seperti biasa dengan hanya menggunakan satu pintu masuk dan keluar.
“Hingga saat ini lahan milik kami yang berada di dalam areal terminal tersebut belum ada kejelasan kapan mau diganti rugi, di mana tahun 2018 lalu sempat dilakukan pengukuran yang dilakukan oleh kelurahan, kecamatan dan dinas perhubungan (Dishub), namun kami cegah karena tanah itu milik dan hingga ini belum ada kejelasan kapan dibebaskan oleh pemerintah,” kata Abdul Gani, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Giliran Pelajar Penajam Paser Utara Ditarget BIN untuk Vaksinasi
1. Sudah empat kali pertemuan dengan Disperkimtan PPU tetapi tidak ada solusinya
Pihaknya, lanjut Abdul Gani, pada tahun 2018 telah mengirimkan surat ke Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) PPU untuk mempertegas kepemilikan lahan tersebut. Lalu tahun 2021 ini, ia bersama Samsuddin sudah kali empat melakukan pertemuan tetapi tidak ada solusi atau jalannya keluarnya.
“Karena tidak ada solusi apakah diganti rugi atau tidak, maka sekarang kami lakukan pemortalan dengan lebih dahulu melayangkan surat pemberitahuan terkait pemortalan tersebut. Di mana surat itu kami sampaikan pada Kamis (23/9/2021) kemarin. Luasan tanah saya dan Samsuddin 60 meter x 6,2 meter,” tuturnya.
Diungkapkannya, hingga saat ini dirinya tidak pernah dihubungi oleh Disperkimtan PPU. Namun ia dan Samsuddin diminta untuk menyelesaikan masalah lahan itu ke Pengadilan Negeri PPU.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Kaji Potensi Bencana di IKN Penajam Paser Utara