DPRD Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Wali Kota Balikpapan
Masa Jabatan Wali Kota Rizal Effendi Balikpapan Habis 30 Mei
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim menggelar Rapat Paripurna Istimewa agenda usulan pemberhentian dan pengumuman berakhirnya jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode 2016-2021, Senin (22/02/2021). Rapat melanjutkan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan.
Pasangan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz dinyatakan memenangi pemungutan suara Pilkada Balikpapan.
Sedangkan, Wali Kota Rizal Effendi dan Wakil Wali Kota Rahmad Mas'ud segera berakhir masa jabatannya memimpin Balikpapan pada 30 Mei nanti.
Rapat paripurna digelar terbatas sesuai protokol kesehatan. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, prosedur pemberhentian masa jabatan kepala daerah memang harus dilakukan mekanisme rapat paripurna. Setelahnya, DPRD Balikpapan menyampaikan hasil putusan sidang ke Gubernur Kaltim diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pengumuman pemberhentian ini diusulkan kepada menteri oleh pimpinan DPRD melalui gubernur," kata Abdulloh.
Baca Juga: KPU Balikpapan, Tetapkan Pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz
1. Tunggu surat pemberhentian Mendagri
Abdulloh menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih harus menunggu surat pemberhentian dari Mendagri. Setelah turun, langsung dilanjutkan dengan agenda pelantikan kepala daerah baru.
"Lima hari setelah penetapan KPU, DPRD harus melakukan paripurna pengusulan pelantikan wali kota terpilih," ungkapnya.
Sesuai jadwal, agenda paripurna istimewa rencananya akan digelar Jumat (26/2/21) nanti. Saat itu, wali kota akan menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj). Laporan ini menjadi bahan evaluasi pencapaian kinerja kepala daerah selama ini.
"Menurut UU, dulu wali kota harus menyampaikan LKPj lima tahun masa jabatan, namun sekarang harus sampaikan kinerja tahunan," terang Abdulloh.
Pihaknya bisa mengevaluasi penggunaan dana APBD Balikpapan selama tiga bulan sebelum masa pelantikan. DPRD memiliki fungsi legislasi dalam pengawasan dan budgeting kebijakan daerah.
"Pemerintah fungsi eksekusi di lapangan. Ada banyak hal, misal, tidak tercapai pembangunan, salah satu sebabnya barangkali karena 2015 terjadi defisit luar biasa," terangnya.
Terlebih saat ini sedang menghadapi masalah pandemi. Tolak ukurnya melihat kesiapan anggaran APBD yang implementasi ke masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Motif Batik Balikpapan, dari Singkong sampai Dugong