Pendampingan pada Anak Korban Perceraian oleh DP3AKB Balikpapan
Dampingi dan beri konseling melalui PUSPAGA sesuai kebutuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pandemik COVID-19 disebut-sebut secara tidak langsung memicu peningkatan angka perceraian di Indonesia. Benar atau tidaknya, pada dasarnya anak dengan orangtua bercerai tentu tetap membutuhkan perhatian layaknya mereka yang masih komplet.
Di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), hal ini turut menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan. Kendati instansi ini tak secara khusus memberikan pelayanan terhadap anak korban perceraian.
Kepala DP3AKB Kota Balikpapan, Sri Wahjuningsih mengungkapkan, layanan yang diberikan pihaknya adalah berdasarkan kebutuhan klien saja.
"Kalau memang membutuhkan layanan konseling maka psikolog PUSPAGA kami siap," terang Yuyun, sapaan Sri Wahyuningsih (19/11/2021).
Baca Juga: Forum Partisipasi Publik Kesejahteraan Perempuan dan Anak Balikpapan
1. DP3AKB bertugas memberikan pendampingan dan konseling melalui PUSPAGA
Sejauh ini Yuyun melihat dampak pada anak, merujuk pada klien yang ditangani PUSPAGA, kerap terjadi perebutan anak. Ada pula kasus penelantaran, di mana hak anak tidak diperhatikan.
Ini berakibat anak trauma yg menyebabkan kecemasan dan ketakutan.
"Dari situ yang sering kali menjadi penyebab perubahan perilaku, menjadi minder atau tidak percaya diri pada anak. Ada juga ancaman kekerasan fisik," terangnya.
Pada kondisi tersebut, dapat menyebabkan anak menjadi bandel dan sulit diatur karena tidak adanya figur yang mengayomi dan memberikan kasih sayang. Selain itu tidak ada kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sehingga anak mencari pelampiasan untuk mendapatkan perhatian.
Dalam hal ini DP3AKB memang bukan suatu lembaga yang khusus untuk penanganan anak-anak korban perceraian.
"Tapi Puspaga adalah layanan yang disediakan Pemkot Balikpapan yang bertujuan memberikan konseling bagi keluarga anak dan remaja terkait pengasuhan," jelasnya.
Selama ini upaya yang dilakukan DP3AKB dalam melindungi anak-anak akibat korban perceraian adalah dengan memberikan pendampingan, serta melakukan mediasi bersama keluarga.
Baca Juga: Vaksin Anak di Bawah 12 Tahun, Balikpapan Tunggu Instruksi Kemenkes