TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Samarinda Ancam Tilang Pengendara yang Merokok

Konsentrasi bisa berkurang ketika merokok sambil berkendara

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengingatkan kembali kepada pengguna jalan yang masih melakukan tindakan merokok saat berkendara. Polisi mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas, yang ancamannya berupa penilangan.

“Hal tersebut sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara, sehingga berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Parpol Memperebutkan 45 Kursi Legislatif di DPRD Balikpapan

1. Aturan yang melarang

Sally Ward-Foxton

Ia menjelaskan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok,  akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

2. Sanksi

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman  kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” terang Gulo membacakan UU LLAJ.

Selain itu, katanya, aktifitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana- mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain, hal itu bisa saja menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas.

Lebih lanjut ia menambahkan, pantauan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sehingga ini bisa dikontrol secara jarak jauh, meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.

“Terkait tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE, sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE, yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat,” ujar Gulo.

Baca Juga: Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobil

Berita Terkini Lainnya