Polresta Samarinda Ancam Tilang Pengendara yang Merokok
Konsentrasi bisa berkurang ketika merokok sambil berkendara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengingatkan kembali kepada pengguna jalan yang masih melakukan tindakan merokok saat berkendara. Polisi mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas, yang ancamannya berupa penilangan.
“Hal tersebut sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara, sehingga berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Parpol Memperebutkan 45 Kursi Legislatif di DPRD Balikpapan
1. Aturan yang melarang
Ia menjelaskan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1.
Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok, akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Baca Juga: Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobil