Pilkada Balikpapan 2020 Tanpa Calon Independen
Satu mengundurkan diri, satunya dicoret
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memutuskan menolak syarat dukungan yang diserahkan Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad sebagai bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020.
Keputusan tersebut kemudian memastikan bahwa tidak ada calon independen yang akan ikut bersaing dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan tahun 2020.
“Tidak ada calon independen di Pilkada Balikpapan, sebelumnya juga Agus Laksito - IPTU Suharto juga menyampaikan mengundurkan diri karena tidak sanggup mencukupi syarat minimal dukungan,” kata Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana yang akrab disapa Iyan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (25/2).
Baca Juga: Pilkada Balikpapan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
1. Dari tiga syarat, cuma satu yang dipenuhi
Menurut Iyan, KPU Kota Balikpapan menolak syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad melalui sidang pleno yang diikuti seluruh anggota KPU Kota Balikpapan.
Pasangan bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad ditolak karena tidak memenuhi syarat yang wajib dilaporkan dalam proses pendaftaran calon perseorangan. Bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad hanya menyerahkan satu syarat dari tiga syarat dukungan yang diminta.
“Yang serahkan hanya formulir B.1-KWK, syarat yang lainnya tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatan