TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Balikpapan 2020 Tanpa Calon Independen

Satu mengundurkan diri, satunya dicoret

Kantor KPU Balikpapan (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memutuskan menolak syarat dukungan yang diserahkan  Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad sebagai bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020.

Keputusan tersebut kemudian memastikan bahwa tidak ada calon independen yang akan ikut bersaing dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan tahun 2020. 

“Tidak ada calon independen di Pilkada Balikpapan, sebelumnya juga Agus Laksito - IPTU Suharto juga menyampaikan mengundurkan diri karena tidak sanggup mencukupi syarat minimal dukungan,” kata Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana yang akrab disapa Iyan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (25/2).

Baca Juga: Pilkada Balikpapan, Bawaslu: Ada Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN 

1. Dari tiga syarat, cuma satu yang dipenuhi

Komisioner KPU Kota Balikpapan Yan Fauzi Wardana (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Iyan, KPU Kota Balikpapan menolak syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad melalui sidang pleno yang diikuti seluruh anggota KPU Kota Balikpapan.

Pasangan bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad ditolak karena tidak memenuhi syarat yang wajib dilaporkan dalam proses pendaftaran calon perseorangan. Bakal calon Letkol Caj Solehuddin Siregar-Muhammad hanya menyerahkan satu syarat dari tiga syarat dukungan yang diminta.

“Yang serahkan hanya formulir B.1-KWK, syarat yang lainnya tidak ada,” jelasnya.

2. Tidak sempat lagi memperbaiki dan melengkapi persyaratan

IDN Times/Maulana

Sesuai dengan aturan dari KPU RI, calon perseorangan wajib menyerahkan formulir B.1-KWK yang merupakan lampiran surat dukungan masyarakat yang telah ditempel fotocopi KTP elektronik pendukung.

Lalu, formulir B1.1 yang merupakan hasil cetakan dari rekapitulasi atas nama pendukung yang telah diunggah dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan formulir B2 yang merupakan rekapitulasi atas jumlah pendukung secara lengkap yang telah diunggah dalam Silon.

“Karena mereka menyerahkan di hari terakhir di menit terakhir  (23 Februari 2020 pukul 11.45 Wita) tidak bisa lagi melakukan perbaikan. Jadi keputusan KPU, ya dicoret,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Syarat Dukungan Pilwali Jalur Independen Rawan Gugatan

Berita Terkini Lainnya