Polresta Balikpapan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi via Medsos
Polisi lakukan undercover buy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Perdagangan gelap satwa liar berhasil digagalkan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Pada kasus ini tiga orang pelaku diamankan, yakni AAM (29), AS (27), dan MK (32) dan masih terus dikembangkan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, "Ini kami menangkapnya dengan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan control delivery karena ternyata hewan-hewan ini dipesan. Jadi setelah sampai kita amankan barang buktinya baru kita ambil orangnya," jelasnya pada Senin (27/1) di Mapolresta Balikpapan.
Baca Juga: 6 Warga Samarinda Tertular Virus Corona, RSUD AWS: Hasilnya Negatif
1. Binatang yang dilindungi dijual online melalui media sosial
Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat mengenai penjualan binatang yang dilindungi melalui akun media sosial Vika Animalove di Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui akun tersebut milik AAM.
Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi kemudian membekuk tersangka. Saat dilakukan penangkapan, sejumlah satwa liar juga berhasil diamankan.
Turmudi menjelaskan, sejumlah satwa liar dilindungi yang diperdagangkan seperti anak beruang madu, musang binturung, tiga anak burung hantu, anak kucing hutan jenis blacan, tiga anak musang martin.
"Ini rata-rata dari hutan sekitar Kalimantan Timur. Ada yang dari Kukar (Kutai Kartanegara). Ini pesanan semua," katanya.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan: Balikpapan Waspada Virus Corona