Polresta Balikpapan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi via Medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Perdagangan gelap satwa liar berhasil digagalkan oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan. Pada kasus ini tiga orang pelaku diamankan, yakni AAM (29), AS (27), dan MK (32) dan masih terus dikembangkan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, "Ini kami menangkapnya dengan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan control delivery karena ternyata hewan-hewan ini dipesan. Jadi setelah sampai kita amankan barang buktinya baru kita ambil orangnya," jelasnya pada Senin (27/1) di Mapolresta Balikpapan.
1. Binatang yang dilindungi dijual online melalui media sosial
Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat mengenai penjualan binatang yang dilindungi melalui akun media sosial Vika Animalove di Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui akun tersebut milik AAM.
Dengan menyamar sebagai pembeli, polisi kemudian membekuk tersangka. Saat dilakukan penangkapan, sejumlah satwa liar juga berhasil diamankan.
Turmudi menjelaskan, sejumlah satwa liar dilindungi yang diperdagangkan seperti anak beruang madu, musang binturung, tiga anak burung hantu, anak kucing hutan jenis blacan, tiga anak musang martin.
"Ini rata-rata dari hutan sekitar Kalimantan Timur. Ada yang dari Kukar (Kutai Kartanegara). Ini pesanan semua," katanya.
Baca Juga: 6 Warga Samarinda Tertular Virus Corona, RSUD AWS: Hasilnya Negatif
2. Tersangka mengaku hanya sebagai perantara
AAM menjelaskan, "Kalau ada pesanan, aku hubungi seller Banjarmasin, kalau ada barangnya aku kabarin ke pembeli. Harga variasi tergantung dari penjualnya," katanya.
Ia mengaku bukan pemilik hewan-hewan tersebut. Ia mengaku hanya sebagai perantara. Harga yang ditawarkan dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Ia mencontohkan, "Yang kemarin aku jual cuma beruang madu, itu dari seller Banjarmasin Rp3.400.000 sampai di Balikpapan Rp4.400.000," kata AAM.
3. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun
Turmudi menjelaskan, tersangka akan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sementara untuk hewan langka yang berhasil diamankan ini, Turmudi menuturkan, "Ini akan diserahkan ke KSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)," katanya.
Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan: Balikpapan Waspada Virus Corona