TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pandemik COVID-19, Pawai Ta’aruf Masih Dilarang di Balikpapan 

Satgas menutup masjid masuk zona merah

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang kegiatan pawai ta’aruf menyambut datangnya Ramadan. Sebagai gantinya, masyarakat diminta menggelar takbiran di masjid-masjid dengan jemaah yang terbatas. 

“Tidak ada pelaksanaan pawai ta’aruf menyambut datangnya bulan Ramadan. Larangan ini juga diberlakukan pada saat Ramadan tahun lalu,”ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli selaku Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Menteri Nadiem Resmikan Laboratorium Terpadu untuk ITK di Balikpapan

1. Tarawih kapasitas masjid dibatasi 50 persen

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli. (IDN Times/Hilmansyah)

Satgas COVID-19 Balikpapan mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih selama bulan Ramadan nanti. Pihak pengurus hanya diminta membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari daya tampung masjid. 

Pelaksanaannya juga masih menerapkan protokol kesehatan secara lengkap dan ketat.

"Tarawih tetap menggunakan prokes seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan tetap wajib dilakukan. Yang terpenting membawa perlengkapan ibadah sendiri," ujarnya.

Kemudian untuk kegiatan tadarus, katanya, Satgas menyarankan untuk dilaksanakan di rumah saja. Namun apabila harus dilakukan secara bersama-sama tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Buka puasa dan sahur disarankan di rumah

Ilustrasi berbuka puasa (Dok. IDN TImes)

Untuk pelaksanaan sahur dan buka puasa, ungkap Zulkifli, disarankan dilaksanakan di rumah saja.

"Jangan berkumpul. Kalau memang ada buka puasa bersama yang sudah direncanakan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya

Bagi yang melaksanakan iktikaf di masjid tetap prokes. Dan jika ada pembagian makanan di masjid atau mushola, pihaknya menyarankan untuk dikemas dalam kotakan saja. 

"Misalnya kurma atau yang lain semua dikemas," kataya.

Peringatan Nuzulul Quran, katanya, Satgas mengingatkan untuk bisa mungkin menggunakan penceramah lokal. Apabila nanti sudah terlanjur mengundang penceramah luar kota, maka tetap harus memiliki surat keterangan negatif berdasarkan rapid antigen yang berlaku maksimal 3 hari.

Baca Juga: Terima Jatah 11.700 Vial, Balikpapan Lanjutkan Vaksinasi Guru

Berita Terkini Lainnya