Pandemik COVID-19, Pawai Ta’aruf Masih Dilarang di Balikpapan
Satgas menutup masjid masuk zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang kegiatan pawai ta’aruf menyambut datangnya Ramadan. Sebagai gantinya, masyarakat diminta menggelar takbiran di masjid-masjid dengan jemaah yang terbatas.
“Tidak ada pelaksanaan pawai ta’aruf menyambut datangnya bulan Ramadan. Larangan ini juga diberlakukan pada saat Ramadan tahun lalu,”ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli selaku Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga: Menteri Nadiem Resmikan Laboratorium Terpadu untuk ITK di Balikpapan
1. Tarawih kapasitas masjid dibatasi 50 persen
Satgas COVID-19 Balikpapan mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih selama bulan Ramadan nanti. Pihak pengurus hanya diminta membatasi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari daya tampung masjid.
Pelaksanaannya juga masih menerapkan protokol kesehatan secara lengkap dan ketat.
"Tarawih tetap menggunakan prokes seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan tetap wajib dilakukan. Yang terpenting membawa perlengkapan ibadah sendiri," ujarnya.
Kemudian untuk kegiatan tadarus, katanya, Satgas menyarankan untuk dilaksanakan di rumah saja. Namun apabila harus dilakukan secara bersama-sama tetap terapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Terima Jatah 11.700 Vial, Balikpapan Lanjutkan Vaksinasi Guru