TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Restoratif Justice agar Kasus Nenek Minah Curi 3 Kakao Tak Terulang

Prinsipnya perbaikan hubungan dan kembalikan semula

Sosialisasi restoratif justice Mabes Polri di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Perkara kasus pidana tidak selalu berakhir di jalur pengadilan. Ada mekanisme penyelesaian lain, yakni  restotarif justice atau keadilan restoratif di mana tujuannya bukan untuk pembalasan kepada si pelaku. 

Seperti sosialisasi Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tentang Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 soal Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di Convention Hall Hotel Platinum Balikpapan.

“Keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan. Kita tidak bisa lagi menegakkan hukum dengan kaku, tapi juga harus memperhatikan prinsip yang ada pada Pancasila seperti prinsip keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat," ujar Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Balikpapan dalam Pengembangan

1. Penegak hukum harus berikan kesempatan

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Restoratif justice, kata Heru adalah penegakan hukum dengan memberikan kesempatan pada pihak bermasalah dalam penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan. Pihak kepolisian dalam hal ini sebagai penengah agar permasalahan mereka bisa diselesaikan. 

 

"Jadi tidak perlu sampai ke penjara. Jangan ada lagi kasus-kasus seperti Nenek Minah dan curi sandal Jepit di sini, terus dihukum," papar jenderal bintang satu Pusiknas Polri ini bersama Brigjen Pol Bahagia Dachi dan 8 perwira menengah lain. 

Untuk diketahui, kasus Nenek Minah sempat menjadi perhatian publik ketika kasusnya sampai proses pengadilan ketika mencuri 3 buah kakao. Pengadilan Negeri Purwokerto pun menjatuhinya dengan hukuman penjara selama 1 bulan dan 15 hari. 

2. Prinsipnya perbaiki hubungan dan dikembalikan seperti keadaan semula

Ilustrasi Perdamaian (Jonathan Meyer/Pexels)

Heru mengatakan, prinsip utama restoratif adalah dengan memperbaiki hubungan di antara pelaku dan korban dengan bantuan tokoh masyarakat. Setelah itu, dilanjutkan pengembalian keadaan seperti semua seakan tidak terjadi permasalahan pidana. 

"Caranya bisa seperti memberikan ganti rugi, atau memperbaiki kerusakan yang timbul akibat perbuatan pelaku, atau bahkan cukup dengan meminta maaf," ujar mantan Kapolres Kukar tahun 2008 ini.

Baca Juga: Suara Azan Disorot Media Asing, Balikpapan Klaim Sudah Sesuai

Berita Terkini Lainnya