TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salat Idulfitri di Balikpapan Hanya Boleh di Masjid dan Musala 

Lapangan terbuka dilarang sebagai lokasi salat Idulfitri

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan sambutan dalam kegiatan Safari Ramadan dan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah hanya boleh di masjid dan musala. Jemaah dilarang melaksanakan ibadah salat di lapangan terbuka guna menekan pandemik COVID-19 di Balikpapan.

“Kesimpulannya ada kemungkinan salat Idulfitri hanya di masjid dan musala dan tidak diizinkan di lapangan terbuka,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela pelaksanaan Safari Ramadan dan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

1. Hasil rapat koordinasi dengan Presiden dan Forkompida

Al Mukarram KH M Jailani Mawardi memberikan tausyiah dalam peringatan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center. (IDN Times/Hilmansyah)

Rizal mengatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Indonesia bersama Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan, rapat koordinasi forum komunikasi pimpinanan daerah (Forkompida).

Meskipun begitu, Rizal menyebutkan, keputusan rapat ini pun nanti dibahas bersama  Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan. Soal pelaksanaan pelarangan salat Idulfitri di lapangan terbuka. 

“Karena itu tadi kita berkesimpulan, tapi belum diputuskan, karena masih harus berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI,” ujarnya.

2.Jam kegiatan malam dikurangi dan tempat wisata tutup

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melaksanakan Salat Isya dan Tarawih bersama. (IDN Times/Hilmansyah)

Selain itu, lanjut Rizal, Pemkot Balikpapan juga berencana mengurangi seluruh aktivitas di malam hari bagi masyarakat. Kegiatan usaha diperbolehkan buka maksimal hingga pukul 22.00 Wita. 

Bukan hanya itu, seluruh pusat wisata di Balikpapan juga dilarang beroperasi selama musim liburan hari raya Idulfitri. 

Di sisi lain, Rizal pun meminta rumah sakit mempersiapkan tempat perawatan pasien COVID-19. Selama ini, Kota Balikpapan memiliki 423 tempat inap pasien COVID-19 di 11 rumah sakit setempat. 

“Upaya ini sebagai langkah antisipasi kemungkinan melonjaknya kembali angka COVID-19, pasca liburan idul fitri,” jelasnya.

Baca Juga: Bikin Candaan KRI Nanggala-402, Warga Balikpapan Dilaporkan Polisi

Berita Terkini Lainnya