Salat Idulfitri di Balikpapan Hanya Boleh di Masjid dan Musala
Lapangan terbuka dilarang sebagai lokasi salat Idulfitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pelaksanaan salat Idulfitri 1442 hijriah hanya boleh di masjid dan musala. Jemaah dilarang melaksanakan ibadah salat di lapangan terbuka guna menekan pandemik COVID-19 di Balikpapan.
“Kesimpulannya ada kemungkinan salat Idulfitri hanya di masjid dan musala dan tidak diizinkan di lapangan terbuka,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disela-sela pelaksanaan Safari Ramadan dan Nuzulul Quran di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR
1. Hasil rapat koordinasi dengan Presiden dan Forkompida
Rizal mengatakan, kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Indonesia bersama Presiden Joko Widodo yang dilanjutkan, rapat koordinasi forum komunikasi pimpinanan daerah (Forkompida).
Meskipun begitu, Rizal menyebutkan, keputusan rapat ini pun nanti dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan. Soal pelaksanaan pelarangan salat Idulfitri di lapangan terbuka.
“Karena itu tadi kita berkesimpulan, tapi belum diputuskan, karena masih harus berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI,” ujarnya.
Baca Juga: Bikin Candaan KRI Nanggala-402, Warga Balikpapan Dilaporkan Polisi