Bikin Candaan KRI Nanggala-402, Warga Balikpapan Dilaporkan Polisi

Pelaku minta maaf, proses hukum tetap berjalan

Balikpapan, IDN Times - Seorang warga bernama Benny D Susanto diserahkan ke Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku dalam unggahan di media sosial diduga memperolokkan peristiwa tenggelam kapal selam KRI Nanggala-402 di perairan Bali beberapa waktu lalu. 

Pihak Polisi Militer Pangkalan TNI AL  Balikpapan langsung menyerahkan pelaku penghinaan ke Polresta Balikpapan.

“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum pada Polresta Balikpapan. Mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini sebagai pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar bijak dalam media sosial," ujar Danpomal Lanal Balikpapan, Mayor PM Untung Sutrisno di Mapolresta Balikpapan, Rabu (28/4/2021).

1. Pelaku dianggap tidak memiliki rasa empati terhadap korban

Bikin Candaan KRI Nanggala-402, Warga Balikpapan Dilaporkan PolisiDanpomal Lanal Balikpapan, Mayor PM Untung Sutrisno. (IDN Times/Hilmansyah)

Untung mengatakan, aksi tidak terpuji pelaku tentunya membuat institusi TNI AL merasa dirugikan. Apalagi saat itu, seluruh keluarga besar TNI AL sedang berduka atas tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

“Di tengah kedukaan TNI AL khususnya, Bangsa Indonesia pada umumnya, ternyata masih saja ada orang yang tidak bertanggung jawab dengan memposting kata-kata atau kalimat yang tidak pantas di media sosial," tegasnya. 

Baca Juga: Pria Gondrong Balikpapan Urusan Polisi Diduga Aniaya Anak Tiri 

2. Pelaku sudah meminta maaf pada TNI AL

Bikin Candaan KRI Nanggala-402, Warga Balikpapan Dilaporkan PolisiPelaku membuat surat pernyataan meminta maaf. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam kasus ini, pelaku pun secara sadar telah menyerahkan diri ke Pomal Lanal Balikpapan. Selanjutnya, pelaku pun diserahkan ke Polresta Balikpapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku Benny D Susanto ini bahkan sudah membuat surat pernyataan dan meminta maaf kepada TNI AL serta menyesali perbuatannya. Unggahan candaan di akun Facebook ini sudah langsung dihapus sesaat setelah sempat diposting. 

“Saya mengakui kesalahan saya, dan meminta maaf atas komentar saya di akun Facebook saya Benny D Susanto pada tanggal 24 April 2021, terkait pencemaran nama baik tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan Bali,’’ ujarnya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan memohon maaf kepada seluruh personel TNI AL. 

3. Proses hukum tetap berjalan

Bikin Candaan KRI Nanggala-402, Warga Balikpapan Dilaporkan PolisiPelaku membuat pernyataan dan meminta maaf kepada pihak TNI AL. (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan adanya laporan perbuatan tidak menyenangkan kasus tenggelam KRI Nanggala-402.  Pelaku langsung melaporkan diri serta meminta maaf ke pihak TNI AL. 

Meskipun begitu, Rengga memastikan proses hukum terus berjalan sehubungan kasusnya ini. Ia juga mempergunakan sistem penyelesaian restorative justice dalam penanganannya. 

Baca Juga: Disnaker Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya