TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Kaltim Proses Pelanggaran Netralitas 6 ASN ke KASN 

Terlibat dalam pencalonan Pilkada Serentak 2020

Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltim Muhammad Ramli (IDN Times / Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menghentikan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Balikpapan.

Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatkan dua ASN tersebut dihentikan karena Bawaslu tidak mendapatkan bukti kedua ASN yang bersangkutan telah mendaftar di partai politik di Pilkada Kota Balikpapan.

“Kami hentikan karena kami (Bawaslu) tidak dapat menemukan bukti yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di partai. Kami juga sudah periksa daftar hadir tidak ada ditemukan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltim Muhammad Ramli usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Indeks Kerawanan Pilkada Balikpapan tahun 2020 di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Selasa (17/3).

Baca Juga: Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown Lokal

1. Sebanyak 6 ASN terbukti terlibat pencalonan di Pilkada

IDN Times / Haikal

Sementara, menurut Ramli, hingga saat ini Bawaslu Provinsi Kaltim telah memproses sedikitnya enam laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada serentak di sembilan wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, keenam pelanggaran netralitas ASN tersebut masing-masing terjadi di wilayah Kota Bontang dengan dua pelanggaran, di Kabupaten Paser sebanyak tiga pelanggaran dan Kabupaten Berau dengan temuan satu pelanggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kaltim, keenam ASN di masing-masing wilayah tersebut diduga melakukan pelanggaran netralitas karena terbukti telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke salah satu partai politik, terlibat proses pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dan terbukti meminta dukungan dari masyarakat melalui baliho atau alat peraga lainnya.

2. Sanksi diserahkan ke KASN

IDN Times / Haikal

Ia menerangkan, keenam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN tersebut telah diserahkan penanganan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.

“Posisi kami hanya untuk melakukan klarifikasi yang hasilnya kemudian disampaikan ke Komisi ASN, untuk bentuk pelanggaran atau sanksi yang akan diberikan tergantung pada Komisi ASN,” jelasnya.

Ia menjelaskan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan menduduki urutan kedua, dengan tingkat kerawanan paling tinggi setelah Kabupaten Paser.

Baca Juga: Kaltim Lockdown, KPU Balikpapan Batalkan Pelantikan PPS

Berita Terkini Lainnya