Kenaikan Harga Rokok Bakal Memicu Inflasi di Balikpapan
Kondisi cuaca pengaruhi kelancaran distribusi bahan pokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepala Bank Indonesia Balikpapan Bimo Epyanto mengatakan ada beberapa faktor yang diperkirakan akan menyumbang peningkatan inflasi di Balikpapan pada awal tahun 2020 ini.
"Ke depan, terdapat beberapa faktor yang diperkirakan masih akan memberi tekanan inflasi, diantaranya kenaikan cukai rokok yang sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2020," kata Bimo dalam rilisnya, Jumat (3/1).
Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS
1. Inflasi diperkirakan akan naik pada awal tahun
Sejak 1 Januari 2020, pemerintah telah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019.
Dalam ketentuan tersebut, tarif cukai hasil tembakau untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Sementara Sigaret Putih Mesin (SPM) meningkat 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Kenaikan tarif cukai tersebut otomatis menaikkan harga jual rokok di pasaran, yang kemudian berdampak pada peningkatan pengeluaran masyarakat.
Kebijakan tarif cukai rokok tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu faktor yang akan menyumbang kenaikan tingkat inflasi secara nasional termasuk di Kota Balikpapan.
"Kelompok makanan jadi, minuman, rokok & tembakau turut menyumbang inflasi dengan berlanjutnya kenaikan harga rokok kretek filter di awal tahun," jelasnya.
Baca Juga: PAD Tak Sesuai Laporan, DPRD Kota Balikpapan Panggil OPD