KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas Pilkada
Tes bebas narkoba jadi salah satu syarat utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan tidak menanggung biaya pemeriksaan tes bebas narkoba bagi calon petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (14/1).
“Kami tidak menganggarkan biaya untuk pemeriksaan calon petugas Pilkada, mereka ingin mendaftar menjadi petugas Pilkada membayar sendiri ongkos pemeriksaan tes bebas narkoba,” kata Sahrul.
Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS
1. Calon petugas Pilkada 2020 wajib lulus tes bebas narkoba
Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya, proses seleksi calon petugas Pilkada 2020 mendatang, seluruh calon yang mendaftarkan diri wajib menjalani tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran petugas ad hoc Pilkada Balikpapan 2020.
Pelaksanaan tes bebas narkoba ini dilaksanakan di Puskesmas bersamaan dengan tes kesehatan secara menyeluruh.
“Baru kali ini diterapkan kewajiban bebas narkoba, ini menjadi menjadi salah satu item dalam pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama ketika mendaftar menjadi calon petugas Pilkada,” ujarnya.
Sahrul menerangkan bagi calon petugas Pilkada, dapat membeli sendiri alat tes narkoba di apotek untuk dipergunakan ketika dilakukan pemeriksaan.
“Harga alat tesnya lumayan sekitar Rp120 ribu-an, mereka beli sendiri. Tapi kalau bagaimana teknisnya, biar nanti Dinas Kesehatan yang atur,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes Narkoba