TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas Pilkada

Tes bebas narkoba jadi salah satu syarat utama

Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim (IDN Times/Maulana)

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan tidak menanggung biaya pemeriksaan tes bebas narkoba bagi calon petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (14/1).

“Kami tidak menganggarkan biaya untuk pemeriksaan calon petugas Pilkada, mereka ingin mendaftar menjadi petugas Pilkada membayar sendiri ongkos pemeriksaan tes bebas narkoba,” kata Sahrul.

Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS 

1. Calon petugas Pilkada 2020 wajib lulus tes bebas narkoba

Liputan6.com

Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya, proses seleksi calon petugas Pilkada 2020 mendatang, seluruh calon yang mendaftarkan diri wajib menjalani tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran petugas ad hoc Pilkada Balikpapan 2020.

Pelaksanaan tes bebas narkoba ini dilaksanakan di Puskesmas bersamaan dengan tes kesehatan secara menyeluruh.

“Baru kali ini diterapkan kewajiban bebas narkoba, ini menjadi menjadi salah satu item dalam pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama ketika mendaftar menjadi calon petugas Pilkada,” ujarnya.

Sahrul menerangkan bagi calon petugas Pilkada, dapat membeli sendiri alat tes narkoba di apotek untuk dipergunakan ketika dilakukan pemeriksaan.

“Harga alat tesnya lumayan sekitar Rp120 ribu-an, mereka beli sendiri.  Tapi kalau bagaimana teknisnya, biar nanti Dinas Kesehatan yang atur,” ungkapnya.

2. Seleksi PPK-PPS dipisah

beksiindonesianews

KPU Kota Balikpapan membatalkan rencana penggabungan proses seleksi calon petugas Pilkada yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara pada 15 Januari ini.

Sahrul menjelaskan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020, KPU Kota Balikpapan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Balikpapan 2020. 

Sedangkan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) baru akan dibuka setelah PPK terbentuk atau sekitar satu bulan setelah proses pendaftaran PPK.

“Memang sebelumnya ada surat edaran dari KPU RI, yang memungkinkan untuk menggabungkan proses seleksi petugas Pilkada PPK/PPS dalam satu tahapan, namun aturan tersebut kemudian diubah dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengarahkan agar proses seleksi dilakukan terpisah,” tuturnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes Narkoba

Berita Terkini Lainnya