KPU Balikpapan: Lelang Logistik Bekas Pemilu 2019 Ditunda
Hanya kertas suara dan amplop yang dilelang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menunda rencana lelang sebagian logistik bekas Pemilu 2019. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Sabrani yang biasa disapa Alex mengatakan, pihaknya hanya akan melelang kertas suara dan amplop bekas Pemilu 2019. Sedangkan untuk bekas logistik bekas Pemilu lain seperti fomulir C1 hingga C7 baik yang berhologram atau tidak, ditunda.
Penundaaan itu dilakukan setelah adanya surat edaran dari KPU RI terkait pembatalan lelang sejumlah logistik bekas Pemilu 2019.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Pendaftaran PPK-PPS Digabungkan pada Januari 2020
1. Penundaan dilakukan hingga 3 tahun
Sesuai dengan rencana awal yang dibuat, KPU Kota Balikpapan berencana akan melelang sejumlah logistik yang selesai dipergunakan pada Pemili 2019 lalu. Logistik yang dilelang itu terdiri dari kertas suara, kotak suara, bilik dan beberapa formulir nonhologram yang dipergunakan dalam Pemilu 17 April 2019 lalu.
Namun KPU RI membuat surat edaran, yang herisi pembatalan rencana pelelangan sejumlah formulir non hologram yang dipergunakan pada Pemilu 2019. Sejumlah formulir nonhologram yang batal dilelang itu, baru boleh dilelang setelah masa retensi yang disyaratkan oleh KPU RI habis masa berlakunya.
Alex menjelaskan KPU RI memberikan masa retensi terhadap formulir non hologram Pemilu 2019 minimal 3 tahun.
"Kita harus menunggu 3 tahun sampai habis masa retensinya baru boleh dilelang," katanya.
Baca Juga: Omzet Pedagang Musiman Tahun Baru di Balikpapan Menurun