KPU Balikpapan: Pendaftaran PPK-PPS Digabungkan pada Januari 2020
Surat Kesehatan jadi syarat utama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menggabungkan proses seleksi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Januari 2020 ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan penggabungan tahapan seleksi itu dilakukan mengikuti perubahan aturan KPU RI yang tercantum dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang jadwal seleksi PPK-PPS pada Pilkada serentak 2020.
"Kita akan gabungkan untuk proses pendaftaran PPK yang seharusnya bulan Februari 2020, bersamaan dengan jadwal pendaftaran PPS yang sudah dimulai pada Januari 2020," kata Noor Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Senin (23/12).
Baca Juga: Sosialisasi, KPU Balikpapan Siapkan Aplikasi Info Pilkada 2020
1. Jadwal pendaftaran PPK dimajukan
Sesuai dengan tahapan Pilkada Kota Balikpapan 2020 yang ditetapkan oleh KPU Kota Balikpapan jadwal pendaftaran untuk PPS akan dimulai pada Januari 2020 ini. Sedangkan jadwal untuk pendaftaran PPK baru akan dimulai pada Februari 2020.
Namun setelah ada perubahan jadwal yang disampaikan oleh KPU RI, maka jadwal pendaftaran petugas PPK dimajukan, untuk digabungkan tahapan pendaftaran PPS yang sudah dimulai pada Januari 2020.
Perubahan jadwal itu mengikuti hasil revisi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan tahapan Pilkada serentak 2020, yang menggantikan aturan sebelumnya PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang dipergunakan sebelum acuan dalam menyusun tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di daerah.
"Pendaftaran PPK, kami gabungkan dengan PPS yang dilaksanakan pada Januari ini. Padahal berdasarkan jadwal sebelumnya, pendaftaran PPK baru akan dilaksanakan sebulan setelah pembentukan PPS, yakni bulan Februari 2020," jelasnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: 25 Ribu Pemilih Pemula Rentan Hoaks dan Politik Uang