TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran PPK Pilkada 2020 di KPU Kota Balikpapan Masih Sepi Peminat

Biasanya pendaftar ramai jelang penutupan

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Dua hari menjelang batas waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan masih sepi pendaftar. Hingga saat ini, jumlah pendaftar yang sudah mengembalikan berkas baru mencapai 48 orang. Terlihat antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi calon petugas PPK untuk terlibat dalam proses Pilkada Kota Balikpapan 2020 masih minim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pihaknya telah membuka loket pendaftaran bagi calon petugas PPK sejak tanggal 15 hingga 24 Januari 2020. 

“Mungkin mereka (calon pendaftar) masih mengurus berkas kelengkapannya, sebelum mendaftarkan secara resmi ke KPU,” kata Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Rabu (22/1).

Baca Juga: KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes Narkoba

1. Diperkirakan pendaftar baru membludak di hari terakhir

IDN Times/Maulana

Berdasarkan data dari KPU Kota Balikpapan hingga tanggal 22 Januari 2020, jumlah pendaftar yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran calon PPK untuk Pilkada Kota Balikpapan tercatat baru mencapai 48 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 13 pendaftar untuk PPK Balikpapan Utara, 2 pendaftar untuk PPK Balikpapan Timur, 12 pendaftar untuk PPK Balikpapan Tengah, 4 pendaftar untuk PPK Balikpapan Selatan, 8 pendaftar untuk PPK Balikpapan Kota dan 9 pendaftar untuk PPK Balikpapan Barat.

Thoha menjelaskan berdasarkan aturan yang diterapkan jumlah minimal pendaftar untuk tiap kecamatan paling sedikit yakni 10 orang, dari jumlah tersebut terlihat baru dua kecamatan yakni Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Tengah yang memenuhi kriteria.

Menurut Thoha, minimnya jumlah pendaftar PPK ini masih dalam kondisi wajar karena terjadi diawal jadwal pendaftaran. "Jadi biasanya, pada hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran baru ramai,” terangnya.

 

2. Syarat kesehatan sudah dipermudah oleh KPU Balikpapan

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha (IDN Times/Maulana)

Thoha menegaskan bahwa sepinya jumlah pendaftar PPK di Kota Balikpapan tidak dipengaruhi oleh kewajiban penggunaan surat kesehatan secara menyeluruh sebagai syarat mendaftar menjadi petugas ad hoc Pilkada.

Pemeriksaan kesehatan dinilai memberatkan biaya bagi calon petugas Pilkada karena biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan surat kesehatan yang didalamnya termasuk pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba cukup mahal.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengan pihak kecamatan dan kelurahan, KPU Kota Balikpapan telah memberikan kemudahan kepada calon petugas PPK dengan hanya melampirkan surat pemeriksaan dari Puskesmas.

“Tidak ada pengaruhnya, bahkan kami berikan kemudahan dengan cukup surat kesehatan dari Puskesmas, untuk pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba nanti kalau sudah masuk 10 atau 5 besar,” ujarnya

Thoha menambahkan, "Selain itu, kami juga sudah menyurat ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan subsidi bagi calon petugas Pilkada, supaya biaya pemeriksaan dapat digratiskan."

Baca Juga: KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas Pilkada

Berita Terkini Lainnya