Proyek Pemkot Tak Selesai, Direksi Perusahaan Harus Di-Blacklist
Buntut proyek Pemkot Balikpapan yang tak selesai tepat waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya mem-blacklist perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi juga termasuk direksi yang tercantum dalam perusahaan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi al Qadri mengatakan kebijakan itu dilakukan agar kejadian molornya pelaksanaan sejumlah proyek di Kota Balikpapan tidak terulang kembali pada tahun anggaran 2020 ini.
“Yang sudah resmi di- blacklist dan dilakukan pemutusan kontrak kerja yakni kontraktor proyek pembangunan pusat jajanan selera nusantara (pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar. Seharusnya direksinya juga masuk dalam daftar hitam,” ujar Alwi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/1).
Baca Juga: Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor
1. Harus ada regulasi yang jelas
Berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, terdapat sebanyak 15 kegiatan dari 10 kontraktor yang meliputi pekerjaan drainase, jalan dan fasilitas umum lainnya yang tidak selesai hingga batas waktu kontrak yang ditetapkan.
Hingga 31 Desember 2019, sebanyak 15 paket pekerjaan tersebut rata-rata baru mencapai 90 persen lebih dari total pekerjaan yang tetapkan dalam kontrak pekerjaan yang ditandatangani.
Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menetapkan satu perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan pusat jajanan selera nusantara (Pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar Segarasari ke dalam daftar hitam dan diputuskan kontrak pekerjaannya.
Perusahaan kontraktor yang bersangkutan dinilai melanggar kontrak yang ditetapkan, karena hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan yang bersangkutan hanya mampu menyelesaikan 12 persen dari target pekerjaan.
Sedangkan 10 perusahaan lainnya, diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dengan waktu tambahan selama 50 hari dengan denda berjalan dari perhitungan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.
Alwi menyarankan agar Pemerintah Kota Balikpapan mempersiapkan regulasi bagi kontraktor yang perusahaannya terkena blacklist dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan APBD.
Hal ini untuk mencegah kontraktor yang perusahaannya masuk daftar hitam tersebut bisa mengikuti tender berikutnya dengan menggunakan bendera atau nama perusahaan lain. Alwi menerangkan regulasi itu diperlukan karena meski sebuah perusahaan dinyatakan blacklist tetapi direksinya masih bisa ikut dalam pertenderan berikutnya dengan menggunakan nama perusahaan berbeda.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai Manggar