Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Tahura, Bukit Soeharto
Tujuh pelaku diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pada Desember 2020 lalu, masyarakat setempat sempat mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan suaka alam, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukti Soeharto.
Tepatnya di Greenbelt Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Salah seorang warga menyebut, aktivitas pengerukan tak berizin itu sudah berlangsung selama 5 bulan.
Hari ini, Jumat (11/2/2022) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan hasil dari penggerebekan yang mereka lakukan pada 4 Februari 2022 lalu.
Di mana Gakkum KLHK menyampaikan jika mereka telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th).
Baca Juga: Ancaman Omicron, Warga Kaltim Diminta untuk Patuhi Protokol Kesehatan
1. Tiga alat ekskavator turut diamankan
Sebanyak 4 tersangka itu diduga telah melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, tim berhasil mengamankan 7 orang pelaku inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th). Kemudian dilakukan pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka.
Beserta 3 (tiga) unit ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 (satu) unit buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.
Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim Tidak Ambil Pusing ketika Dilaporkan KPK