TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Ilegal Mining, Dekan Fakultas Pertanian Unmul Lapor Polisi 

Dampak kerugian sedang dalam tahap akumulasi

Dekan Fakultas Pertanian Unmul melaporkan aktivitas tambang ilegal yang berdampak ke kebun pertanian milik Unmul ke Polres Kukar, Senin (1/11/2021) (IDN Times/dok. Dekan Unmul)

Balikpapan, IDN Times - Dekan dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1/11/2021). 

Dalam laporan tersebut, mereka mengadukan jika kebun percobaan Laboratorium Lapangan Fakultas Pertanian Unmul yang berlokasi di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar terdampak aktivitas ilegal mining tersebut.

Berdasarkan isi surat aduan tersebut, disebutkan bahwa pihak Unmul sendiri sudah beberapa kali menegur pihak pihak penambang, tetapi tak diindahkan. Alhasil, pagi tadi mereka pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti segera.

"Sudah beberapa kali berkomunikasi dan diberikan teguran, tetapi sampai surat ini dibuat belum ada tanggapan dari pelaku aktivitas penambangan," tulis mereka dalam surat aduan tersebut.

Baca Juga: Ilegal Fishing Ratusan Ikan Hias di Perairan Berau Digagalkan

1. Sudah ada sejak 2 bulan terakhir

(IDN Times/Dok. Pribadi Fakultas Pertanian)

Saat dikonfirmasi kepada Mahendra Putra Kurnia, selaku pendamping dan Dosen dari Fakultas Hukum Unmul, dirinya mengatakan, jika pihaknya sendiri melakukan pelaporan ke pihak kepolisian disertai bukti lengkap yang menyatakan jika penggalian emas hitam tersebut adalah ilegal.

Yaitu adanya plang yang bertuliskan jika lahan tersebut masuk kawasan Unmul yang bersertifikat di bawah hak milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dari pantauan mereka, aktivitas itu sendiri sudah berjalan sejak dua bulan terakhir, yakni sejak 31 Agustus 2021.

"Sudah dua bulan berjalan, dari sinilah kami mencoba melakukan pelaporan supaya pelaku penambangan itu bisa dilakukan proses hukum," terangnya.

2. Mendapat respons dari Polres Kukar

(IDN Times/dok. Fakultas Pertanian Unmul)

Dari hasil laporan itu, Mahendra mengatakan, pihak kepolisian Polres Kukar pun merespons laporan mereka dan akan akan menyelidiki lebih lanjut terkait aduan tersebut.

Saat disinggung mengenai jangka waktu yang diberikan kepada pihak kepolisian soal adanya aktivitas tambang ilegal ini, dirinya menuturkan, jika pihaknya bersama pihak kepolisian tentunya sudah bersama-sama berkomitmen menindaklanjuti persoalan tambang ilegal di Kaltim.

"Kita ini kan mitra, jadi tidak ada tindak ultimatum atau apa pun karena sejak awal sudah sama-sama berkomitmen," terangnya.

Baca Juga: Vino, Bocah Kutai Barat yang Diinginkan Gubernur hingga Mantan Menteri

Berita Terkini Lainnya