Korban Ilegal Mining, Dekan Fakultas Pertanian Unmul Lapor Polisi
Dampak kerugian sedang dalam tahap akumulasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dekan dari Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melaporkan aktivitas tambang ilegal ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (1/11/2021).
Dalam laporan tersebut, mereka mengadukan jika kebun percobaan Laboratorium Lapangan Fakultas Pertanian Unmul yang berlokasi di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang Kukar terdampak aktivitas ilegal mining tersebut.
Berdasarkan isi surat aduan tersebut, disebutkan bahwa pihak Unmul sendiri sudah beberapa kali menegur pihak pihak penambang, tetapi tak diindahkan. Alhasil, pagi tadi mereka pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti segera.
"Sudah beberapa kali berkomunikasi dan diberikan teguran, tetapi sampai surat ini dibuat belum ada tanggapan dari pelaku aktivitas penambangan," tulis mereka dalam surat aduan tersebut.
Baca Juga: Ilegal Fishing Ratusan Ikan Hias di Perairan Berau Digagalkan
1. Sudah ada sejak 2 bulan terakhir
Saat dikonfirmasi kepada Mahendra Putra Kurnia, selaku pendamping dan Dosen dari Fakultas Hukum Unmul, dirinya mengatakan, jika pihaknya sendiri melakukan pelaporan ke pihak kepolisian disertai bukti lengkap yang menyatakan jika penggalian emas hitam tersebut adalah ilegal.
Yaitu adanya plang yang bertuliskan jika lahan tersebut masuk kawasan Unmul yang bersertifikat di bawah hak milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dari pantauan mereka, aktivitas itu sendiri sudah berjalan sejak dua bulan terakhir, yakni sejak 31 Agustus 2021.
"Sudah dua bulan berjalan, dari sinilah kami mencoba melakukan pelaporan supaya pelaku penambangan itu bisa dilakukan proses hukum," terangnya.
Baca Juga: Vino, Bocah Kutai Barat yang Diinginkan Gubernur hingga Mantan Menteri