TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Desa, Pj Kepala Desa di Kutim Ditangkap Polisi

Korupsi sejak 2020, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar

Polres Kutim ungkap kasus korupsi dana desa Manubar sebesar Rp1,1 miliar (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Pj Kepala Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AA dibekuk polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana desa (DD) dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu. 

AA terbukti melakukan penggelapan pada tahun anggaran 2020 lalu dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. 

Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu mengatakan, penetapan AA sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyadari adanya korupsi di perangkat desa tersebut.

"Saat ini juga telah kami tahan di Mapolres Kutim untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Made, saat konferensi pers, Rabu (26/10/2022). 

Baca Juga: Diterkam Buaya, Pria di Kutim Berhasil Selamat dengan Luka di Kepala

1. Pelaku tarik uang secara bertahap

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Desa Manubar memperoleh anggaran DD Rp1,8 miliar, bersumber dari APBN. Ditambah adanya bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp100 juta.

Sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp1,9 miliar.

Selanjutnya, Made menjelaskan, seluruh dana tersebut pun diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar.

"Oleh tersangka AA kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap bersama saksi Bakri selaku bendahara desa," terangnya.

2. Tugas anggota yang lain diambil alih

Polres Kutim saat menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi dana desa di Kutim (dok. Istimewa)

Hanya saja, usai melakukan penarikan tersebut tersangka kemudian meminta dana yang telah diambil kepada Bakri dengan alasan akan mengelola.

Bahkan selama pengelolaan dana desa tersebut saksi dan beberapa pihak lainnya yang mesti bertanggung jawab dalam pengelolaan dana itu tak pernah dilibatkan.

"Dia (AA) tidak menetapkan tim pelaksana kegiatan (TPK) serta tidak mengumumkan rencana pengadaan yang ada dalam RKPDes. Selain itu, tersangka juga mengambil alih tugas Kaur atau Kasi dalam pelaksanaan kegiatan di desa," ungkapnya. 

Hingga akhirnya setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim pada 12 Juli 2022 terungkap penyalahgunaan Rp1,1 miliar.

Baca Juga: Timbun 200 Liter Solar Subsidi, Dua Pria di Kutim Ditangkap 

Berita Terkini Lainnya