Mantan Pembalap di Balikpapan Curi Rokok dan Motor Karyawan Minimarket
Para pelaku beraksi di malam hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Unit Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di beberapa minimarket di Kota Minyak. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu ST (33) dan EG (32), warga Balikpapan Tengah.
Keduanya yang merupakan spesialis pembobolan minimarket itu ditangkap karena mencuri ratusan bungkus rokok di Indomaret yang berada di Jalan MT Haryono RT 30 Balikpapan Selatan pada, Selasa (21/6/2022) dini hari lalu.
"Pelaku ini curi 453 rokok, dan selalu beraksi malam hari dengan membobol jendela terali menggunakan linggis yang ada di lantai 3 toko," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, saat pers rilis, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum di Balikpapan
1. Dua pelaku merupakan residivis
Tak hanya rokok, para pelaku juga mencuri barang lainnya seperti minyak goreng, handphone tab merek Samsung, dan kartu perdana Indomaret. Kepada polisi keduanya mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untuk kerugian yang dialami (minimarket) diperkirakan sebesar Rp41 juta," ucap Rengga.
Saat diusut oleh polisi, keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus yang berbeda. Yang mana EG merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan ST kasus pencurian.
"Ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya," imbuhnya.
Baca Juga: Industri Migas Balikpapan Berikan Efek Berganda pada Ekonomi Nasional