TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Minta Warga Melapor ketika  Diintimidasi Pinjol 

Polisi sebut ancaman melalui Whatsapp tetap dapat dilaporkan

Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Balikpapan, IDN Times - Masa pandemik yang membuat keadaan serba sulit  rupanya menjadi peluang besar bagi pinjaman online (pinjol). Cara yang mudah dan pencairan yang cepat menjadikan usaha peminjaman dana ini menjadi pilihan yang menarik. Namun di samping semua kemudahan tersebut, salah-salah masyarakat akan menerima imbas yang tak sebanding.

Seperti yang dilakukan oleh pinjol ilegal, penagihan jauh dari waktu jatuh tempo hingga penyebaran data pun dilakukan agar nasabahnya mengembalikan dana yang sudah dipinjam.

Paling menakutkan jika para debt collector (DC) mereka sudah melakukan teror melalui telepon hingga mengirim pesan terus-menerus dan mengintimidasi. Saat ini aktivitas pinjol menjadi atensi banyak.

"Saat ini polisi dengan OJK sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti mereka ke depannya seperti apa bagi pinjol ini," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Konsultasi Publik Pelaku Usaha dari Masyarakat Balikpapan

1. Akan disampaikan secara terbuka

(IDN Times/Riani Rahayu)

Mengenai pinjol ini sendiri, Yusuf mengatakan, pihaknya mulai menindak lanjuti bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim agar dapat memutuskan tindakan apa yang dapat diberikan. Karena melihat dari kasus-kasus lainnya yang ramai, salah satu yang menjadi perhatian adalah soal data para peminjam yang dibocorkan dan dikirim diiringi dengan nada pengancaman.

"Nanti akan kami sampaikan di rilis kalau sudah ada hasilnya," kata dia.

Saar ini, pihak kepolisian Polda Kaltim, dalam hal ini Ditkrimsus Polda Kaltim akan berupaya agar persoalan pinjol tak membawa dampak buruk ke masyarakat

2. Laporkan jika terima intimidasi

freepik.com/pressfoto

Sementara itu, terkait desakan atau intimidasi bersifat telepon dan pesan singkat, Yusuf menegaskan, bahwa kejadian kurang mengenakkan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. Apalagi, jika debt collector yang menagih bersikap seperti premanisme dan anarkis.

"Kalau sudah sampai bersikap anarkis, laporkan itu sudah masuk pasal penganiayaan yaitu pasal 351," tutur dia.

Baca Juga: Puluhan Mobil Angkot di Balikpapan Copot Stiker di Kaca Belakang

Berita Terkini Lainnya