Hamdam Pongrewa akan Ditetapkan sebagai Bupati PPU Definitif
Abdul Gafur Mas'ud diberhentikan definitif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa segera dilantik sebagai bupati definitif oleh Menteri Dalam Negeri. Bupati Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul jatuhnya putusan kasus korupsi.
Seperti diberitakan Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati PPU melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022 pada Sabtu 3 Desember 2022.
Baca Juga: Wamentan Kunjungi PPU untuk Pastikan Ketersediaan Pangan di IKN
1. Abdul Gafur Mas'ud terbukti melakukan korupsi
Surat keputusan itu diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten PPU.
Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Baca Juga: Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet