TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Kaltim Ikut Membantu Penanganan Banjir di Samarinda

Normalisasi sungai dan kapasitas drainase genangan air

Ilustrasi banjir (IDN Times/Arief Rahmat)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut membantu pengendalian banjir di Kota Samarinda dengan melakukan normalisasi sungai dan peningkatan kapasitas drainase sebagai penyebab terjadinya genangan air.

"Dampak dari penanganan normalisasi sungai tersebut cukup signifikan yakni daerah di wilayah Kelurahan Lok Bahu yang kerap menjadi langganan banjir akibat limpasan Sungai Karang Asam Besar, jika durasi hujan mencapai 80 mm, September 2022 dari pantauan pos curah hujan Karang Paci 88 mm sudah tidak terdapat genangan banjir di wilayah tersebut,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda diberitakan Antara di Samarinda, Minggu (6/2/2023). 

Baca Juga: Lapas Narkoba di Samarinda Canangkan Jadi Zona Integritas

1. Pengendalian banjir dilakukan Pemprov Kaltim

Kondisi Sungai Karang Mumus saat ini. Warga masih bergantung untuk kegiatan harian seperti mencuci dan mandi. Potret ini diambil pada Sabtu 26 Oktober 2019 di kawasan Kelurahan Temindung, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Nanda mengatakan, sejumlah kegiatan pengendalian banjir telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, di antaranya kegiatan normalisasi Sungai Karang Asam Besar. Menurutnya, sapaan akrabnya, kegiatan normalisasi Sungai Karang Asam Besar dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022.

Progres penanganan normalisasi Sungai Karang Asam Besar hingga akhir Desember 2022 sudah mencapai 85 persen. Yakni dari total 9 km telah dilaksanakan normalisasi sepanjang 7,5 km. Sisa pekerjaan sepanjang 1,5 km pada segmen sekitar Pasar Kedondong.

Ia menambahkan, kegiatan lain yang dilakukan adalah normalisasi untuk Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Karang Asam Besar ke arah Jalan Karang Mulya sepanjang 4 km.

2. Normalisasi Sungai Karang Asam Besar pada 2020

Sungai Karang Mumus Samarinda area Jembatan Kehewanan yang telah dilakukan normalisasi. (Ist/HO Komintas Pencinta Sungai GMSS-SKM Samarinda)

Nanda menjelaskan, untuk pekerjaan normalisasi Sungai Karang Asam Besar pada 2020, Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp1,8 miliar. Kemudian pada 2021 sebesar Rp8,4 miliar dan 2022 dialokasikan Rp2,5 miliar.

“Tahun 2023, rencana anggaran kita siapkan Rp1,5 miliar untuk normalisasi Sungai Karang Asam Besar,” tambahnya. Dukungan penting lain yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk penanganan banjir Kota Samarinda adalah pembangunan saluran drainase di Jalan DI Panjaitan.

Ia mengatakan Jalan Panjaitan ini dinilai sangat penting karena merupakan akses vital menuju Bandara APT Pranoto dan akses jalan nasional menuju wilayah utara Provinsi Kalimantan Timur. Banjir kerap terjadi di sini sehingga menghambat akses pengguna jalan.

"Kita bangun saluran drainase sepanjang 1,3 km dengan dimensi lebar 4 meter dan kedalaman rata-rata 2 meter. Hingga saat ini pembangunan drainase di Jalan DI Panjaitan telah terbangun sepanjang 1,1 km," papar Nanda.

3. Saluran drainase di Jalan DI Panjaitan pada tahun 2023

Permukiman warga di Sungai Karang Mumus (IDN Times/Yuda Almerio)

Saluran drainase di Jalan DI Panjaitan ditargetkan selesai tahun ini. Kegiatan pembuatan saluran drainase ini sudah dilakukan sejak tahun 2020. Dengan rincian pada 2020 sebesar Rp18,6 miliar, tahun 2021 Rp4 miliar dan tahun 2022 sebesar 8,7 miliar.

"Untuk drainase di Jalan DI Panjaitan tahun ini kita siapkan sebesar Rp4,5 miliar. Semoga banjir makin bisa dikendalikan, sehingga tidak mengganggu akses masyarakat untuk keluar dan masuk Samarinda," harap Nanda.

Selain itu juga dilakukan normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Talang Sari. Sungai ini merupakan bagian dari Sub DAS Sungai Karang Mumus.

Normalisasi dan perkuatan tebing Sungai Talang Sari dilakukan untuk pengendalian banjir di wilavah Kecamatan Samarinda Utara dan menekan genangan banjir di Jalan DI Panjaitan yang dilaksanakan dari tahun 2019 dan tahun 2021.

Baca Juga: DPRD Samarinda Merumuskan Perda  Minuman Alkohol pada 2023

Berita Terkini Lainnya