TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perayaan HUT RI ke 76, Lima Tahanan Rutan Balikpapan Langsung Bebas

Memperoleh pemotongan hukuman dari pemerintah

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Balikpapan, IDN Times - Lima warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh remisi dalam HUT Indonesia pada Selasa 17 Agustus 2021.

"Sebanyak 288 orang mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian, Senin (16/8/2021). 

Baca Juga: Balikpapan Ditunjuk sebagai  Salah Satu Pintu Eskpor di Indonesia

1. Pemberian remisi akan dibacakan dalam upacara peringatan 17 Agustus di Rutan Balikpapan

Narapidana anak di LPKA Palu berlomba permainan tradisional terompah, Selasa (1/6/2021). IDN Times/Kristina Natalia

Jul Herry Siburian merincikan, dari 288 orang yang akan mendapatkan usulan remisi terdiri dari 144 orang pidana umum. Rencananya pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai kegiatan upacara hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia ke 76 di Rutan Balikpapan. 

2. Lima tahanan langsung bebas setelah memperoleh remisi

Narapidana di Lapas Siantar tes urine (IDN Times/Patiar Manurung)

Jul mengatakan, sebanyak 5 orang tahanan langsung bebas setelah memperoleh remisi atau pemotongan masa tahananan ini. Para tahanan langsung memperoleh keputusan bebas murni sesaat mengikuti prosesi upacara kemerdekaan di Rutan Balikpapan. 

Surat keputusan bebas terlampir dalam surat Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Terduga Teroris Balikpapan Beli Beberapa Rumah untuk Tahfidz Quran

Berita Terkini Lainnya