Perdagangan Burung Ilegal Lintas Pulau Dibongkar di Kaltim
Burung langka akan dikirimkan ke Surabaya dan Pare-Pare
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan membongkar praktik perdagangan ilegal burung dilindungi. Burung-burung langka ini rencananya akan dikirimkan pada kolektor di Surabaya Jawa Timur (Jatim) dan Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Membongkar praktik perdagangan burung di Balikpapan dan Samarinda,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan dalam press rilis, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Imbas Pandemik, Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Turun Tipis
1. Aparat menyita ratusan burung dilindungi
Penyidik KLHK Kalimantan menyita sebanyak 597 ekor burung, jenis cucak hijau, serindit, jalak kerbau, beo, cililin, perkutut, lincang, dan kapas tembak.
Mereka menetapkan tiga tersangka diduga sebagai pelaku perdagangan satwa ilegal, yakni inisial S (42), Y (32), dan MN (37). Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021.
Turut diamankan MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021.
Baca Juga: Wagub Kaltim Ingatkan Bahaya Narkoba yang Sudah Menjangkau Anak-anak