TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perdagangan Burung Ilegal Lintas Pulau  Dibongkar di Kaltim

Burung langka akan dikirimkan ke Surabaya dan Pare-Pare

Penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi di Kalimantan. Foto Gakkum KLHK Kalimantan

Balikpapan, IDN Times - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan membongkar praktik perdagangan ilegal burung dilindungi. Burung-burung langka ini rencananya akan dikirimkan pada kolektor di Surabaya Jawa Timur (Jatim) dan Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Membongkar praktik perdagangan burung di Balikpapan dan Samarinda,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan dalam press rilis, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Imbas Pandemik, Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Turun Tipis

1. Aparat menyita ratusan burung dilindungi

Burung sitaan yang diperdagangkan di Kalimantan. Foto Gakkum KLHK Kalimantan

Penyidik KLHK Kalimantan menyita sebanyak 597 ekor burung, jenis cucak hijau, serindit, jalak kerbau, beo, cililin, perkutut, lincang, dan kapas tembak. 

Mereka menetapkan tiga tersangka diduga sebagai pelaku perdagangan satwa ilegal, yakni inisial S (42), Y (32), dan MN (37). Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021.

Turut diamankan MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021. 

2. Para tersangka langsung dilakukan penahanan

Burung-burung hasil sitaan petugas di Kalimantan. Foto Gakkum KLHK Kalimantan

Para tersangka sendiri, kata Subhan langsung dilakukan penahanan atas tuduhan praktik perdagangan satwa dilindungi oleh negara. Tersangka inisial Y dan MN ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda sedangkan S di sel Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

3. Pengungkapan kasus berkat kerja sama antara stage holder terkait

Burung-burung pelbagai jenis yang berada lokasi pengungkapan. Foto Gakkum KLHK Kalimantan

Subhan mengatakan, kesuksesan penanganan kasus berkat kerja sama antara pihak Gakkum KLKH Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Balikpapan, BKSDA Kaltim, Polda Kaltim, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan masyarakat. Para pihak peduli arti penting kelestarian alam di mana satu di antaranya menjaga keanekaragaman hayati di Kalimantan.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik lintas instansi dan masyarakat,” katanya.

Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca Juga: Wagub Kaltim Ingatkan Bahaya Narkoba yang Sudah Menjangkau Anak-anak 

Berita Terkini Lainnya