Pusat Mendelegasikan Sebagian Kewenangan Tambang ke Daerah
Khusus komoditas mineral bukan logam dan batuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Namun kewenangan tersebut hanya untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan.
“Perpres 55 Tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” kata Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (8/8/2022).
Dalam menandatangani berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta hari ini.
Baca Juga: Masa Depan Balikpapan dan Samarinda sebagai Triangle Cities IKN
1. Izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022
Pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
Kewenangan pendelegasian izin pertambangan, lanjut Gubernur hanya terbatas pada komoditas mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.
Penyerahan OSS, jelasnya, akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” ucap Isran Noor didampingi Christianus Benny yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim ini.
.
Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal